Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kalimantan Selatan Imam Kanapi mengapresiasi pemerintah provinsi (Pemprov) setempat yang segera menindaklanjuti masalah bagi hasil pajak.

"Titik terang penyelesaian masalah dana bagi hasil pajak itu setelah pembicaraan kami dengan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) Roy Rizali Anwar," ujarnya di Banjarmasin, Kamis (8/7) siang.

"Dalam pembicaraan dengan Sekdaprov Kalsel, Rabu (7/7), beliau berjanji menindaklanjuti atau mentransfer dana bagi hasil pajak tersebut ke pemerintah kabupaten/kota (Pemkab/Pemkot)," lanjutnya.

Pasalnya, ungkap wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel VII/Kota Banjarbaru dan Kabupaten Tanah Laut (Tala( itu masalah bagi hasil pajak rata-rata menjadi keluhan Pemkab/Pemkot karena keterlambatan melakukan transfer.

"Dengan keterlambatan mentransfer dana bagi hasil pajak tersebut berdampak pula terhadap kegiatan pembangunan daerah dan masyarakat setempat," ujarnya dalam percakapan dengan Antara Kalsel di Banjarmasin.

"Padahal dana bagi hasil pajak salah sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab/Pemkot untuk pembiayaan pembangunan daerah dan masyarakat mereka," demikian Imam Kanapi.

Sementara dari audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah (LKPD) Kalsel Tahun Anggaran (TA) 2020 menemukan pada Triwulan III bagi hasil pajak daerah yang belum dibayarkan Rp170,5 miliar lebih.

Kemudian pada Triwulan IV 2020 bagi hasil pajak yang belum dibayarkan sebesar Rp270,4 miliar lebih.

Ketika pertemuan/membicarakan masalah dana bagi hasil pajak tersebut di ruang Ketua DPRD Kalsel juga hadir Penjabat Gubernur Kalsel Safrizal ZA dan Ketua Dewan setempat H Supian HK, usai rapat paripurna lembaga legislatif tingkat provinsi itu.

 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021