DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan memutuskan menolak rencana kenaikan tarif di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih untuk beban sewa mater air pada rapat dengar pendapat dengan mengundang pihak PDAM dan pemerintah kota setempat, Selasa.

Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali di gedung dewan kota, Selasa, menyatakan, hampir semua anggota DPRD Kota Banjarmasin tidak setuju dengan kebijakan PDAM yang ingin menaikkan tarif, meski hanya sewa mater, bukan tarif air minumnya.

Dia yang memimpin rapat RDP tersebut sudah memberikan kesempatan bagi semua anggota dewan untuk menyampaikan aspirasi dan pendapatnya, rata-rata mempertanyakan keluarnya kebijakan ini, bahkan tidak melibatkan legislatif, karena hajat orang banyak.

"Harusnya kan kebijakan seperti ini dibahas dulu di dewan, sesuai Permendagri nomor 71 tahun 2019," kata politisi Golkar tersebut.

Karena kebijakan PDAM tersebut tidak menjalankan demikian, ujar Matnor Ali, maka pihaknya minta kebijakan itu dicabut.

"Terserah pihak PDAM dan Pemkot untuk membicarakannya seperti apa, tapi kita minta keputusan mereka nanti untuk dilaporkan lagi ke dewan," ucapnya.

Bahkan pihaknya memberi tenggang waktu selama seminggu kebijakan baru tentang rencana kenaikan tarif sewa mater yang dibebankan kepada pelanggan tersebut diperbaharui, bahkan harus dicabut.

"Kalau masih bersikeras menaikkan, kita pastikan akan tentang terus," ujarnya.

Sementara itu, Plh Sekdakot Banjarmasin Mukhyar menyatakan, segala keputusan DPRD Kota Banjarmasin hari ini pada rapat dengar pendapat dengan pihaknya dan PDAM akan disampaikan kepada atasan, yakni, Wali Kota Banjarmasin.

"Langsung ini kami menghadap pak wali kota," tuturnya.

Menurut dia, pihaknya pun berterima kepada pihak legislatif yang memberi masukan terhadap kebijakan ini, di mana rapat ini juga mencari solusi terhadap kondisi PDAM saat ini sebagai bagian dihajatkan masyarakat banyak.

"Jadi solusinya bagaimana PDAM kita tetap sehat, masyarakat kita juga tidak diberatkan, intinya demikian kita berupaya," ujarnya.

Direktur Utama PDAM Bandarmasih Ir H Yudha Ahmadi menyatakan menerima masukan dari pihak legislatif atas kebijakan yang sudah pihaknya keluarkah ini.

"Kita konsultasi kan lagi dengan wali kota, nanti keputusan selanjutnya kita sampaikan," ujarnya.

Sebelumnya pada 1 Juli 2021, Direktur Utama PDAM Bandarmasih Ir H Yudha Ahmadi menyampaikan kebijakan PDAM terhitung 1 Agustus 2021 berencana menaikan tarif pemeliharaan meter yang dibebankan kepada pelanggan.

Menurut dia, ada tiga golongan mengalami kenaikan hingga 100 persen, diantaranya niaga besar 2, Lembaga Pendidikan dan Lembaga Kepemerintahan yaitu harga golongan niaga besar 2 yang lama kena tarif Rp45 ribu menjadi Rp90 ribu, kemudian lembaga pendidikan yang lama Rp30 ribu menjadi Rp60 ribu.

“Selanjutnya golongan lainnya seperti rumah tangga A2-1, dan A2-2 rata rata naik 50 persen ke atas,” tuturnya.

"Untuk pelanggan A1-1 dan A1-2 yang masuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), tidak naik," tegasnya.

Dia menegaskan lagi,  bahwa kenaikan ini hanya tarif sewa meter kepada pelanggan yang dipasang, selebihnya mengenai tarif harga air tidak mengalami kenaikan artinya penetapan beban tetap dan penyesuaian pemeliharaan meter air pada tagihan rekening air minum pelanggan PDAM.


 

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021