Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Gusti Rosyadi Elmi Lc berpendapat, keterbukaan informasi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Pendapat itu dia kemukakan pada sosialisasi peraturan daerah atau Sosper Perda Kalsel Nomor 12 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Barabai, ibukota Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Senin (5/7).

Wakil rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengaku sengaja memilih menyosialisasikan Perda 12/2014 untuk menggali dan memperoleh informasi terkait penerapan dan pelaksanaan Perda tersebut di "Bumi Murakata" HST.

Pasalnya menurut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel IV/Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS) dan HST itu peranan
penting dalam mewujudkan penyelengaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, dia menyatakan, hak atas informasi menjadi sangat penting. "Karena, semakin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan dan semakin transparan," ujarnya.

“Perda 12/2014 sendiri bertujuan menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik,” demikian Rosyadi.

Suasana sosialisasi Perda Nomor 12 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kalsel oleh H Gusti Rosyadi Elmi di Barabai (165 kilometer timur laut Banjarmasin), Senin 5 Juli 2021. (Istimewa)

Dalam Sosper Perda 12/2014 di salah satu aula pemerintah kabupaten (Pemkab) HST itu sebagai narasumber anggota DPRD setempat, Hj Laila Irnawati SSos,I, serta Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kabupaten tersebut, H Supriyanto SAP, MM.

Pada kesempatan tersebut, Supriyatno mengemukakan beberapa hambatan dalam proses pelaksanaan Perda itu sendiri antara lain badan publik yang ada belum didukung database yang lengkap serta  kurangnya sumber daya manusia (SDM) di bidang dokumentasi dan pelayanan informasi.

“Sebagian badan publik yang ada di Kalsel, khususnya HST belum siap membuka diri,” tambahnya.

"Hal itu terbukti belum maksimalnya sosialisasi atas regulasi pelayanan publik, yang salah satunya dipengaruhi oleh faktor anggaran," demikian Supriyanto.

Peserta Sosper Perda 12/2014 itu warga masyarakat dari Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS) dan Kecamatan Haruyan.
 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021