Martapura, (Antaranews Kalsel) - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif lain (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Banjar, Kalimantan Selatan, menangani 122 kasus selama tahun 2014.

Kapolres Banjar AKBP Daru Cahyono melalui Kasatresnarkoba AKP Subiakto Bayu Sakti di Kota Martapura, Kamis mengatakan, jumlah kasus itu lebih banyak dibanding tahun 2013.

"Kasus yang ditangani sepanjang 2013 sebanyak 80 kasus sehingga jumlahnya meningkat jika dibanding kasus tahun 2014 yang mencapai 122 kasus," ujar Kasatresnarkoba.

Menurut perwira pertama yang baru seminggu menjabat kasatresnarkoba Polres Banjar itu, jumlah tersangka yang dihukum dari 122 kasus yang ditangani sebanyak 142 orang.

Dirincikan, kasus narkoba yang ditangani yakni 60 kasus narkotika, enam kasus psikotropika, dan 56 kasus pelanggaran Undang-Undang Kesehatan RI.

"Barang bukti narkotika yang disita yakni 15 butir ekstasi dan sabu-sabu sebanyak 156,24 gram dengan jumlah tersangka 142 orang," ucap mantan Kapolsek Mataraman Polres Banjar itu.

Barang bukti obat keras golongan IV atau obat daftar G sebanyak 213 butir, sedangkan obat-obatan yang dilarang peredarannya dan melanggar UU Kesehatan sebanyak 416.035 butir.

"Barang bukti obat-obatan terlarang yang paling banyak disita adalah obat Carnophen atau Zenith disamping obat jenis lain yang peredarannya dilarang pemerintah," ucapnya.

Dikatakan, seluruh pelaku yang terlibat kasus narkoba sudah dihukum, sedangkan barang bukti yang disita dimusnahkan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

"Pelakunya sudah dihukum dan barang bukti narkoba yang disita dimusnahkan sehingga tidak ada yang menggunakan untuk dikonsumsi kembali," ujarnya.

Ditambahkan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan penyuluhan tentang bahaya narkoba sehingga peredaran dan penyalahgunaan bisa dicegah sedini mungkin.

"Sosialisasi dan penyuluhan narkoba dilakukan dengan mendatangi sekolah-sekolah maupun kelompok masyarakat yang meminta wilayahnya disuluh narkoba," katanya.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015