Delapan Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan setuju terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) dibahas ke tahap lebih lanjut pada rapat paripurna, di DPRD setempat.

Delapan fraksi itu adalah, Fraksi PDIP, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi Nasdem, Fraksi PKS, Fraksi PKB, Fraksi PAN dan Fraksi Pembangunan Demokrat.

Rida Handayani selaku juru bicara Fraksi PDIP mengapresiasi adanya tiga Raperda  tersebut.

Menurut Rida, Raperda tersebut dapat memberikan kemudahan dalam menjalan organisasi pemerintahan.

Tidak itu saja, juru bicara Fraksi Gerindra Asmiriyati Yunus meminta kepada pemerintah,  terutama Bank Pembangunan Daerah Kalsel (BPD Kalsel) agar dapat menyampaikan laporan, karena selama ini pihaknya belum mendapat laporan kinerja dari perbankan tersebut.

"Secara keseluruhan kami menyetujui tiga Raperda ini untuk dibahas," ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan Joko Pitoyo dari Fraksi Nasdem,  fraksinya sangat mendukung tiga Raperda tersebut dapat dibahas lebih lanjut, karena tiga Raperda tersebut memberikan perhatian kepada masyarakat. 

Dikatakan Joko, pihaknya juga menyinggung keberadaan BPD Kalsel agar memberikan kontribusi kepada UMKM. 

Karena UMKM di Tanah Laut, jelas dia,  harus mendapat dukungan dana untuk mengembangkan usaha.

Usai pelaksanaan rapat penyampaian pemandangan umum fraksi dilanjutkan dengan papat paripurna DPRD Tanah Laut dengan agenda penyampaian jawaban bupati terhadap pemandangan umum fraksi DPRD atas tiga Raperda.

Sementara, Bupati Tanah Laut HM Sukamta mengapresiasi pemandangan umum terhadap tiga Raperda oleh seluruh fraksi. 

Perihal Raperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Sukamta menyebutkan, menjadi perhatian pemerintah. 

Karena, terang dia, pemerintah memiliki kewenangan atau fungsi pengawasan dan pengendalian, sehingga dapat melakukan pengawasan secara terus menerus  dalam upaya pencegahan terhadap kerusakan lingkungan. 

Kemudian mengenai Raperda Penyertaan Modal, tegas dia, Pemkab Tala akan menggelontorkan Rp150 miliar, namun dana tersebut tidak diberikan sekaligus ke Bank Kalsel, melainkan disalurkan secara bertahap

"Penyaluran bertahap dari tahun 2021 hingga tahun 2024, tidak sekaligus,"terangnya.

Mengenai Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor : 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,  papar Sukamta, hal itu sangat diperlukan karena kurangan pegawai. 

Lebih lanjut dia mengemukakan, ada dua Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang akan dilebur, seperti Dinas Sosial (Dinsos) Tanah Laut  akan melebur dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Tanah Laut

Kemudian,  Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Tanah Laut akan bergabung dengan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (Distanhorbun) Tanah Laut serta Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Tanah Laut.

"Sementara, BPBD akan ditingkatkan menjadi eselon II, karena beban kerja cukup berat," tandas Sukamta.
Delapan Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Laut setuju terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) dibahas ke tahap lebih lanjut pada rapat paripurna, di DPRD setempat, Senin (28/6).Foto:Antaranews Kalsel/Diskominfo Tanah Lsut.

Pewarta: Arianto

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021