DPRD Kota Banjarmasin memyetujui tiga Rancang Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan pemerintah kota, yakni, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, pengelolaan keuangan daerah dan perusahaan umum daerah pengelolaan air limbah domistik.

Ketiga Raperda tersebut disetujui legislatif untuk dibahas ketingkat selanjutnya pada rapat paripurna dewan di gedung dewan kota pada 31 Mei 2021.

Rapat paripurna ke-10 masa sidang ke-2 tahun 2021 DPRD Kota Banjarmasin tersebut dihadir Pejabat Wali Kota Banjarmasin Akhmad Fydayeen.

Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Harry Wijaya menyampaikan, semua fraksi di DPRD Kota Banjarmasin menyetujui dibahasnya tiga Raperda prakarsa kepala daerah tersebut.

Adapun ketiga Raperda itu secara rincinnya adalah Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat, Raperda pengelolaan keuangan daerah dan Raperda tentang perusahaan umum daerah pengelolaan air limbah domistik.

Menurut dia, Raperda ini penting segeranya dibahas DPRD Kota Banjarmasin dengan membentuk panitia khusus (Pansus), dengan target maksimal tiga bulan dapat diselesaikan untuk menjadi Perda.

"Tentunya kerjasama dengan pihak pemerintah kota dalam kelancaran rapat-rapat Pansus selanjutnya," ujarnya.

Pejabat Wali Kota Banjarmasin Akhmad Fydayeen menjelaskan, Pemkot Banjarmasin mengajukan tiga Raperda ini karena kebutuhan yang mendesak untuk segeranya di Perda-kan.

Seperti halnya Raperda tentang tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat, ini berkaitan salah satunya untuk memisahkan Satuan Damkar yang ada di Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin, demikian juga ada kaitannya dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Dikatakan dia, perangkat daerah merupakan unsur pembantu dalam rangka menjalankan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan sehingga visi dan misi daerah dapat tercapai.

"Pemerintah Kota Banjarmasin telah mempersiapkan perangkat hukum berupa rancangan peraturan daerah yang telah disampaikan kepada pemerintahan daerah yang untuk dibahas bersama-sama," kata Fydayeen.

Selanjutnya dia menjelaskan, pengelolaan keuangan daerah merupakan keseluruhan kegiatan yang mencakup pada pelaksanaan, perencanaan, pelaporan, penata usahaan, pertanggung jawaban dan juga pengawasan keuangan daerah.

Kemudian, pengelolaan air limbah domistik selama ini dilakukan dengan perusahaan daerah pengelolaan air limbah Banjarmasin yang didirikan berdasarkan rekan peraturan daerah Kota Banjarmasin nomor 3 tahun 2006.

"Pengelolaan air limbah kota Banjarmasin adalah untuk meningkatkan peran dan fungsi badan usaha milik daerah untuk memenuhi tanggungjawab dalam menjamin pemenuhan akses terhadap air limbah serta mendorong pertumbuhan perekonomian," papar Akhmad Fydayeen.
Rapat paripurna dewan Kota Banjarmasin tentang penyampaian tiga Raperda.(Antaranews Kalsel/Ist)

 

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021