Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Patroli Kota Regu III Satuan Sabhara Polresta Banjarmasin menangkap empat orang pelaku tindak pidana ringan (Tipiring) yang berada di kota setempat.


"Kami tangkap mereka saat mereka sedang berada di siring jalan Piere Tandean Banjarmasin Tengah," ucap Kasat Sabhara Polresta Banjarmasin Kompol Uskiansyah di Banjarmasin, Rabu.

Ia mengatakan, keempat pria tesebut tertangkap saat Unit Patroli Kota pada Rabu (22/4) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita sedang melakukan kegiatan patroli rutin, saat melintas di kawasan siring Jalan Piere Tandean melihat tiga pria sedang asyik menenggak minuman keras jenis aldo.

Melihat kegiatan itu, polisi berseragam itu lantas menghampiri dan langsung melakukan pemeriksaan karena ketiga pria tersebut sedang di bawah pengaruh minuman keras langsung saja para pemuda itu dimasukan ke dalam mobil patroli.

Tidak jauh dari tempat kejadian tersebut ada satu pria yang diyakini tidak jelas tempat tinggalnya dan saat dihampiri tidak bisa menunjukkan identitasnya seperti kartu tanda penduduk (KTP) dan langsung ikut dimasukan ke dalam mobil patroli selanjutnya dibawa ke Polresta Banjarmasin.

Mereka semua kemudian diperiksa di ruang Unit Patroli Kota untuk dilakukan pendataan serta pembinaan dan diamankan selama lebih kurang 1X24 jam guna menimbulkan efek jera.

"Kami lakukan pembinaan terhadap bahaya mengkonsumsi minuman keras apalagi oplosan serta pentingnya memiliki KTP," ucap pria berkumis tebal itu.

Uski terus mengatakan sebelum dipulangkan mereka semua disuruh menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan itu lagi dan bersedia diproses secara hukum apabila kedapatan lagi saat polisi melakukan patroli ataupun razia penyakit masyarakat.

"Polresta Banjarmasin khususnya Satuan Sabhara akan terus meningkatkan patroli di wilayah kota ini terutama di titik-titik rawan kriminalitas dan ini kami lakukan untuk memelihara dan menciptakan rasa aman serta nyaman kepada masyarakat," tuturnya.

Untuk diketahui minum-minuman keras, tidak memiliki KTP, pasangan mesum, pekerja sek komersil, pemabuk, penjual minuman keras masuk dalam kategori pelanggaran Tindak Pidan Ringan (Tipiring). ***2***

(T.G007/B/H005/H005) 22-04-2015 18:23:39

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015