Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Kota Baru, Kalimantan Selatan, meminta kepala desa tidak menyalahgunakan dana desa.


"Dana desa yang bersumber dari APBN digunakan hanya untuk membiayai pembanguan di desa," kata Staf Ahli Bupati Kotabaru Bidang Ekonomi dan Keuangan Akhmad Rivai, di Kotabaru, Selasa.

Pelaksanaan kewenangannya, lanjut Rivai, berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa yang diatur dan diurus desa di mana penggunaannya harus tertuang dalam prioritas belanja desa yang disepakati dalam musyawarah desa.

Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015 berisi dana desa diprioritaskan untuk membiayai belanja pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, artinya Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam hal penggunaan dana desa yang bersumber APBN harus sesuai dengan ketentuan.

Terkait dengan prioritas penggunaan dana desa untuk pembangunan desa dialokasikan untuk mencapai tujuan pembangunan desa.

Yakni, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia, serta penanggulangan kemiskinan.

Melalui pemenuhan kebutuhan dasar seperti, pengembangan pos kesehatan Desa dan Polindes, pembinaan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini; pembangunan sarana dan prasarana desa seperti, pembangunan dan pemeliharaan jalan desa.

Sanitasi lingkungan, air bersih skala desa; pengembangan potensi ekonomi lokal sepert ipendirian dan pengembangan Badan Usaha Milik (BUM) desa; pembangunan dan pengelolaan pasar Desa dan kios Desa; lumbung pangan desa; dan pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan secara berkelanjutan, seperti, pengelolaan sampah.

Sedangkan penggunaan dana desa yang bersumber dari APBN untuk pemberdayaan masyaraka desa, terutama untuk penanggulangan kemiskinan dan peningkatan akses atas sumberdaya ekonomi.

Sejalan dengan pencapaian target Rencana Pembangunan Juangka Menengah (RPJM) Desa dan RKP Desa setiap tahunnya, yang di antaranya dapat mencakup peningkatan kualitas proses perencanaan desa.

Mendukung kegiatan ekonomi baik yang dikembangkan oleh BUM Desa maupun oleh kelompo kusaha masyarakat Desa lainnya; pembentukan dan peningkatan kapasitas Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa; pengorganisasian melalui pembentukan dan fasilitasi paralegal untuk memberikan bantuan hokum kepada warga masyarakat Desa.

Penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan hidup bersih dan sehat; dukungan terhadap kegiatan desa dan masyarakat pengelolaan Hutan Desa dan Hutan Kemasyarakatan;

  Disamping itu juga dapat berupa peningkatan kapasitas kelompok masyarakat melalui kelompok usaha ekonomi produktif; kelompok perempuan ;kelompok tani ;kelompok masyarakat miskin; kelompok nelayan; kelompok pengrajin; kelompok pemerhati danp erlindungan anak; kelompok pemuda.   

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015