Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, perlu menerbitkan peraturan daerah terkait penyelenggaraan cadangan pangan sesuai amanat Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.


"Cadangan pangan merupakan persediaan pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah kabupaten," kata Staf Ahli Bupati Kotabaru Bidang Ekonomi dan Keuangan, Akhmad Rivai di Kotabaru, Selasa.

Menurut Rivai, dengan perda tersebut, bupati menetapkan jenis dan jumlah pangan pokok tertentu sebagai cadangan pangan pemerintah kabupaten dan dilakukan dengan mempertimbangkan produksi pangan pokok tertentu di wilayah kabupaten.

Dia menjelaskan, kebutuhan untuk penanggulangan keadaan darurat dan kerawanan pangan di wilayah kabupaten yang disesuaikan dengan kebutuhan konsumsi masyarakat kabupaten dan potensi sumber daya kabupaten.

Dalam hal penyusunan dan penetapan peraturan daerah maka hal yang diatur terkait dengan penyelenggaraan pengadaan cadangan pangan pemerintah kabupaten; pengelolaan cadangan pangan pemerintah kabupaten dan penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten.

"Penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah kabupaten tersebut dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah kabupaten yang melaksanakan tugas atau menyelenggarakan fungsi di bidang Ketahanan Pangan," ujar Rivai melalui siaran pers.

Untuk itu, kata dia, Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Kotabaru seyogyanya segera mempersiapkan draft peraturan daerah sehingga sinergis dengan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi.

Selanjutnya dalam melaksanakan tugas atau menyelenggarakan fungsinya, satuan kerja perangkat daerah kabupaten dapat bekerja sama dengan badan usaha milik negara dan atau badan usaha milik daerah di bidang pangan, ujar Rivai.

Terkait dengan pengadaan cadangan pangan pemerintah kabupaten bersumber dari pangan pokok tertentu yang diperoleh melalui pembelian produksi dalam negeri, dengan mengutamakan produksi kabupaten setempat. Pembelian dilaksanakan sesuai dengan harga pembelian yang ditetapkan oleh pemerintah.

Pemerintah tidak menetapkan harga pembelian, akan tetapi pembelian dilaksanakan sesuai dengan harga pembelian untuk cadangan pangan pemerintah kabupaten yang ditetapkan oleh gubernur.

  Dalam hal gubernur tidak menetapkan harga pembelian, maka pembelian dilaksanakan sesuai dengan harga pembelian untuk cadangan pangan pemerintah kabupaten yang ditetapkan oleh bupati.   

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015