Bupati Barito Kuala, Kalimantan Selatan Hj Noormiliyani AS menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Barito Kuala (BAtola) Tahun Anggaran (TA) 2020 ke DPRD, Kamis (24/6). 

Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020 dalam rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Saleh dan Wakil Ketua Agung Purnomo serta Hj Arfah itu bersamaan dengan penyampaikan Raperda Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Nomor : 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha serta Raperda tentang Irigasi. 

“Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020 yang saya sampaikan kali ini melengkapi LKPj yang telah disampaikan sebelumnya, terutama terkait materi penganggaran baik meliputi realisasi anggaran pendapatan, belanja, maupun pembiayaan yang tertuang dalam APBD Batola TA 2020,” ucapnya Noormiliyani di hadapan pimpinan dan seluruh anggota dewan, para anggota forkopimda, para pimpinan SKPD, tokoh agama serta tokoh masyarakat. 

Mantan Ketua DPRD Provinsi Kalsel itu juga menyatakan, penyampaian Raperda Pertanggungjawaban tersebut  untuk pemenuhan kewajiban sebagaimana tertuang dalam Pasal 320 sekaligus pemenuhan proses evaluasi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD oleh Gubernur sebagaimana diatur dalam Pasal 322 Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2014. 

Sedangkan pertanggungjawaban kepada dewan, sebut dia, dituangkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

“Alhamdulillah dari audit yang dilaksanakan BPK kita mampu mempertahankan opini WTP untuk keenam kali berturut-turut yang sekaligus memberi makna Batola mampu mengelola keuangan dan aset sesuai standar akuntansi pemerintah (SAP),” ucapnya.   

Terkait penyampaian Pertanggungjawaban Pelaksanaaan APBD 2020, Noormiliyani menyertakan tujuh dokumen laporan kepada Ketua DPRD Batola Saleh. 

Ketujuh dokumen itu, jelas dia,  diantaranya menyangkut realisasi APBD, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca aset, kewajiban dan ekuitas, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan. 

Terkait Raperda Perubahan Ketiga Perda Nomor : 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, Noormiliyani menilai, terdapat beberapa jenis retribusi yang belum tercantum sehingga perlu dilakukan perubahan perda dimaksud. 

Dia mengatakan, retribusi daerah salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. 

Bupati perempuan pertama di Kalsel itu menambahkan, seiring tujuan otonomi daerah penerimaan daerah yang bersumber dari retribusi perlu senantiasa ditingkatkan agar keberadaan pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan daerah dan masyarakat dapat terpenuhi baik secara kualitas maupun kuantitas. 

Sementara  menyangkut Raperda Irigasi, isteri anggota DPRD Provinsi Kalsel H Hasanuddin Murad menyatakan, dilakukan untuk mendukung keberhasilan pembangunan pertanian melalui pemanfaatan air terkait pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi dan ekosistem daerah aliran sungai dalam rangka peningkatan produksi pertanian yang secara langsung berdampak pada ketahanan pangan daerah serta kesejahteraan petani dan masyarakat Batola. 

“Perda Irigasi ini diperlukan sebagai landasan hukum untuk mengoptimalkan pengelolaan irigasi pada sektor pertanian,” ucapnya.

Dia menambahkan, dengan optimalnya penyelenggaraan irigasi tentunya berpengaruh dalam meningkatkan pembangunan pertanian.

Pewarta: Arianto

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021