DPRD Kalimantan Selatan dalam hal ini Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) mengonsultasikan beberapa Raperdanya yang masih "nyangkut" atau sangkut di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Wakil Ketua BP Perda DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Rosyadi Elmi Lc dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengemukakan itu di Banjarmasin, sebelum bertolak ke Jakarta, Kamis (24/6).

"Kami akan tanyakan atau konsultasikan beberapa Raperda Kalsel yang belum bisa disahkan itu dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia di Jakarta pada kesempatan kunjungan kerja ke luar daerah, 24 - 26 Juni 2021," ujarnya.

"Sebanyak sepuluh Raperda Kalsel belum bisa pengesahannya menjadi Peraturan Daerah (Perda) provinsi setempat, karena di antaranya masih sangkut atau mendapat fasilitasi Kemendagri," lanjutnya.

Wakil rakyat asal Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) atau "Bumi Murakata" itu menambahkan, bahkan di antara Raperda yang masih nyangkut di Kemendagri tersebut ada produk Dewan periode terdahulu (2014 - 2019).

Namun wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel IV/Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) tersebut lupa nama judul Raperda produk DPRD provinsinya periode terdahulu itu.

"Selain itu, kabarnya ada Raperda kita yang belum mendapatkan fasilitasi Kemendagri untuk pengesahan menjadi Perda yang oleh Kementerian terkait meminta tunda karena masih menunggu peraturan baru yang sedang dalam proses," demikian Rosyadi Elmi.

Sementara data Sekretariat BP Perda DPRD Kalsel menunjukkan, sepuluh Raperda yang belum pengesahan menjadi Perda antara lain Raperda tentang Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), serta Raperda tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencernaan Air.

Selain itu, Raperda tentang Pemberdayaan Pondok Pesantren dan Sekolah Keagamaan, Raperda tentang Perlindungan Anak-Anak Jalanan, Yatim Piatu dan Anak Fakir Miskin, serta Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Kemudian Raperda tentang Pengelolaan Kehutanan, Raperda tentang Pemberdayaan Desa Wisata, Raperda tentang Peternakan Berkelanjutan, serta Raperda tentang Perlindungan Budaya dan Tanah Adat di Kalsel.
 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021