Wali Kota Banjarbaru H M Aditya Mufti Ariffin memimpin rapat koordinasi Tim Peningkatan Kualitas Keluarga Daerah (TPK2D) Kalimantan Selatan dalam rangka Evaluasi Peningkatan Kualitas Keluarga tahun 2021 di Banjarbaru.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Gawi Sabarataan Pemkot Banjarbaru, Selasa dihadiri Kadis Pemberdayaan PPA Kalsel Husnul Hatimah, dan Kadis Dalduk KB PMP dan PA Banjarbaru Mahrina Noor.

Sejumlah pejabat di lingkup Pemkot Banjarbaru mengikuti kegiatan secara langsung dengan menerapkan prokes sedangkan sebagian peserta lainnya mengikuti dalam jaringan atau online dari kantor maupun rumah. 

"Ada empat komponen yang mengatur peningkatan kualitas keluarga yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalsel Nomor 100 tahun 2019," ujar Husnul Hatimah di depan peserta yang hadir maupun online. 

Disebutkan, aturan pertama adalah mencegah perkawinan anak, kedua pemberian hak anak dalam air susu ekslusif, tiga penyediaan fasilitas kesehatan untuk ibu hamil, sebelum hamil setelah melahirkan.

"Aturan ke empat adalah ketahanan keluarga dimana ketahanan dan kesejahteraan merupakan hal yang penting untuk peningkatan kualitas keluarga," ucapnya yang menekankan pentingnya empat aturan tersebut. 

Wali Kota Banjarbaaru mengatakan, pembangunan keluarga bertujuan meningkatkan kualitas keluarga agar dapat menumbuhkan rasa aman, tentram dan harapan masa depan yang lebih baik.

"Tujuan akhirnya adalah mewujudkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin. Konsep pembangunan keluarga yang dikembangkan Kementerian Pemberdayaan PPA menggunakan konsep ketahanan keluarga," ujarnya.

Dikatakan, melalui konsep ketahanan keluarga, kemampuan bertahan dan berjalan menuju kesejahteraan dapat diukur, diuraikan faktornya, sehingga bisa perbaikan kemampuan keluarga mencapai kualitas dan kesejahteraan.

 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021