BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin, Kalimantan Selatan, siap memberikan perlindungan kepada nelayan Banjarmasin dengan memberikan premi murah dan terjangkau dengan manfaat maksimal.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin Tito Hartono saat melakukan sosialisasi tentang program BPJS Ketenagakerjaan di Pelabuhan Perikanan Banjarmasin Selasa mengatakan, hanya dengan premi Rp16.500 per bulan, nelayan sudah bisa mendapatkan perlindungan kecelakaan kerja dan kematian.
Menurut Tito, upaya membantu para nelayan dalam memberikan perlindungan saat melaut tersebut, menindaklanjuti perjanjian Kementerian Perikanan dan Kelautan bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan pusat.
Melalui perjanjian kerja sama antara kedua lembaga tersebut, kata Tito, diharapkan akan memberikan jaminan perlindungan kepada nelayan saat melaut dan keluarganya.
Melalui premi Rp16.500 per bulan, nelayan yang mengalami kecelakaan saat melaut akan mendapatkan biaya pengobatan hingga sembuh di rumah sakit yang berkerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Bila kecelakaan tersebut membuat nelayan tidak bisa bekerja, maka yang bersangkutan akan mendapatkan bantuan santunan tidak dapat bekerja, dan jika mengalami kecacatan juga akan diberikan santunan.
Selain itu, jika terjadi musibah yang menyebabkan kematian, yang bersangkutan akan mendapatkan santunan dan dua anak nelayan pemegang premi akan mendapatkan beasiswa.
"Jadi hanya dengan Rp16.500 per bulan, akan banyak yang didapatkan oleh para nelayan untuk melindungi diri dan keluarganya," katanya.
Plt Kepala Pelabuhan Perikanan Banjarmasin Nadiyah mengatakan, pihaknya akan menyampaikan program tersebut ke para nelayan.
"Tentu saja saya sangat mendukung program karena akan bagus untuk para nelayan, nanti akan saya teruskan informasi tersebut," katanya.
Namun dia menyarankan, BPJS Ketenagakerjaan bisa langsung menyosialisasikan program tersebut, ke perusahaan perikanan di Kalsel.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin Tito Hartono saat melakukan sosialisasi tentang program BPJS Ketenagakerjaan di Pelabuhan Perikanan Banjarmasin Selasa mengatakan, hanya dengan premi Rp16.500 per bulan, nelayan sudah bisa mendapatkan perlindungan kecelakaan kerja dan kematian.
Menurut Tito, upaya membantu para nelayan dalam memberikan perlindungan saat melaut tersebut, menindaklanjuti perjanjian Kementerian Perikanan dan Kelautan bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan pusat.
Melalui perjanjian kerja sama antara kedua lembaga tersebut, kata Tito, diharapkan akan memberikan jaminan perlindungan kepada nelayan saat melaut dan keluarganya.
Melalui premi Rp16.500 per bulan, nelayan yang mengalami kecelakaan saat melaut akan mendapatkan biaya pengobatan hingga sembuh di rumah sakit yang berkerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Bila kecelakaan tersebut membuat nelayan tidak bisa bekerja, maka yang bersangkutan akan mendapatkan bantuan santunan tidak dapat bekerja, dan jika mengalami kecacatan juga akan diberikan santunan.
Selain itu, jika terjadi musibah yang menyebabkan kematian, yang bersangkutan akan mendapatkan santunan dan dua anak nelayan pemegang premi akan mendapatkan beasiswa.
"Jadi hanya dengan Rp16.500 per bulan, akan banyak yang didapatkan oleh para nelayan untuk melindungi diri dan keluarganya," katanya.
Plt Kepala Pelabuhan Perikanan Banjarmasin Nadiyah mengatakan, pihaknya akan menyampaikan program tersebut ke para nelayan.
"Tentu saja saya sangat mendukung program karena akan bagus untuk para nelayan, nanti akan saya teruskan informasi tersebut," katanya.
Namun dia menyarankan, BPJS Ketenagakerjaan bisa langsung menyosialisasikan program tersebut, ke perusahaan perikanan di Kalsel.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021