Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Korban PT Bram merasa keberatan karena terdakwa warga Singapura sebagai pelaku penipuan jual beli dua set tongkang dan tugboat divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Kalsel di mana sebelumnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin.


"Kami pihak korban merasa keberatan dengan putusan dari Pengadilan Tinggi yang memvonis bebas terdakwa yang melakukan penipuan terhadap korban PT Bram," ucap Kuasa Hukum PT Bram Fahmi Faisal di Banjarmasin, Rabu.

Ia mengatakan, pada saat kasus ini diranah Pengadilan Negeri Banjarmasin terdakwa yang diketahui bernama Oh Choo Huat (Warga Singapura) selaku Direktur Utama Topniche Associates Pte Ltd divonis bersalah dengan vonis hukuman 2,6 tahun penjara.

Namun terdakwa melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Kalsel yang ada di Banjarmasin dan vonis banding itu mengejut pihak korban PT Berkah Rizky Anugerah Mulia (Bram) yang juga perusahaan lokal ternyata terdakwa divonis bebas.

Atas vonis tersebut pihak PT Bram merasa dirugikan dan berharap diranah kasasi yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum hasil bisa memberikan rasa keadilan sebagai Warga Negara Indonesia yang dirugikan oleh perusahaan asing.

"Atas penipuan yang dilakukan perusahaan asing ini PT Bram telah mengalami total kerugian ditambah potensi kerugian sebesar Rp100.945.462.200," tuturnya dalam jumpa pers atas kasus tersebut.

Untuk diketahui PT Bram yang beralamat di Jalan A. Yani Km 7 Komplek Asdi Karya II Kabupaten Banjar Kalsel, merupakan pihak korban yang diduga ditipu oleh Topniche Associates Pte Ltd beralamat di 3 Shenton Wey, Shento Houes, Singapura. dalam kasus jual beli dua set tongkang dan tugboat.

Dalam jual beli itu PT Bram sudah menyerahkan uang muka sebesar 20 persen dan sisanya 80 persen dibayar setelah dua set tongkang dan tugboat itu selesai dan diserahkan ke korban.

Namun dengan berjalannya waktu pembayaran kepada Topniche Associates Pte Ltd sudah mencapai 95 persen dari harga kontrak sebesar SGD 8.170.000 atau sebanding dengan Rp61.103.198.200.

Atas kasus tersebut, setelah beberapa kali ditemui di Singapura, Oh Choo Huat seolah-olah tidak ada beban dan tidak berusahaa mencari solusi terhadap permasalahan ini dan sama sekali tidak mau bertanggung jawab atas kerugian yang diderita PT Bram akibat dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukannya.

Karena terdakwa mengganggap sepele perkara ini maka sudah semestinya Oh Choo Huat divonis seberat-beratnya dan diharapkan upaya hukum Kasasi yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum ke Mahkamah Agung bisa memberikan rasa keadilan terhadap Warga Negara Indonesia yang sudah jelas dirugikan sebagai korban penipuan.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015