Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Satu Sekolah Lanjutan Tingkat Atas di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, melaksanakan Ujian Nasional (UN) dengan menggunakan sistem online.


  Kepala Dinas Pendidikan Kotabaru Joni Anwar di Kotabaru, Selasa mengatakan, satu sekolah yang melakukan UN dengan system Computer Based Test (CBT) atau online yakni, SMKN 1 Kotabaru. "Siswa SMKN 1 Kotabaru yang mengikuti UN online sebanyak 275 orang," ujarnya.

Sebanyak 35 SMA, MA, dan SMK dengan jumlah siswa sebanyak 2.475 orang melaksanakan UN dengan pola reguler.

Dikatakan, hari pertama pelaksanaan di Kotabaru berjalan kondusif, dan terlaksa dengan lancar dan damai.

"Mudah-mudahan kondisi kondusif tersebut berjalan hingga akhir pelaksanaan UN," terangnya.

Joni menerangkan, bagi siswa yang berhalangan sakit tidak bisa mengikuti UN 15-16 April, masih diberi kesempatan untuk mengikuti ujian susulan yang akan digelar 20-23 April.

"Sedangkan bagi siswa yang ingin memperbaiki nilai ijazah, juga diberi kesempatan pada tahun berikutnya," terang Joni.

UN kali ini, lanjut dia, tidak menentukan kelulusan siswa, karena masih ada beberapa faktor lain yang menetukan. Di antaranya, peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah menyelesaikan seluruh program pembelajaran. Dan memperoleh nilai sikap perilaku minimal baik.

Lulus ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Keseteraan (S/M/PK). Dan Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan formal ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan rapat dewan guru.

Selanjutnya peserta didik ditetapkan setelah satuan pendidikan menerima hasil UN peserta didik yang bersangkutan.

Peserta didik dinyatakan lulus ujian SMA apabila peserta didik telah memenuhi kreteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan nilai S/M.

Kriteria kelulusan peserta didik dari ujian PK untuk semua mata pelajaran ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi melalui rapat bersama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Nilai S/M sebagaimana dimaksudkan pada nomor lima diperoleh dari gabungan antara nilai ujian S/M dan nilai rata-rata rapor semester III, IV dan V untuk dengan pembobotan 30 persen, sampai dengan 50 persen untuk nilai ujian S/M dan pembobotan 50 persen sampai dengan 70 persen untuk nilai rata-rata rapor.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015