Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengingatkan agar penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) segera melakukan aktivasi rekening paling lambat 30 Juni 2021.
“Segera aktivasi rekening paling lambat 30 Juni 2021. Jika tidak diaktivasi, dana yang ada di rekening akan dikembalikan pada negara,” ujar Kepala Pusat Layanan Pendidikan (Puslapdik), Kemendikbudristek, Abdul Kahar dalam taklimat media secara daring di Jakarta, Jumat.
Untuk itu, Abdul Kahar meminta para penerima BSU untuk segera melakukan aktivasi rekening. Data Kemendikbudristek menyebutkan ada sekitar 580.000 penerima BSU yang belum mengambil dana tersebut.
“Dari total penerima BSU untuk tenaga kependidikan sebanyak 1,8 juta, yang sudah mencairkan baru sekitar 1,22 juta atau setidaknya 580.000 penerima yang belum mencairkan,” katanya.
Kahar menambahkan sebagian besar yang belum mencairkan adalah para tutor PKBM. Ada sekitar 29.583 tutor yang belum melakukan aktivasi rekening. Sebagian besar penerima yang belum mencairkan dana bantuannya bermukim di Indonesia bagian timur.
Kahar menduga masalah geografis menjadi salah satu alasan mengapa bantuan tersebut belum diaktivasi oleh penerimanya.
Dia berharap para penerima BSU segera melakukan aktivasi rekening sebelum 30 Juni 2021 agar dana bantuan tersebut dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
BSU diperuntukkan bagi tenaga pendidikan maupun nonkependidikan non-PNS yang memiliki gaji di bawah Rp5.000.000 per bulan.
Bantuan subsidi upah tersebut diberikan satu kali, yakni sebesar Rp1,8 juta. Sasaran yang mendapatkan bantuan subsidi upah tersebut berstatus non-PNS, meliputi dosen, guru, guru yang bertugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.
Total sasaran sebanyak 2.034.732 orang yang terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS, 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga umum, dan tenaga administrasi.
Bantuan tersebut juga diberikan kepada guru dan tenaga kependidikan non-PNS, baik di sekolah negeri maupun swasta.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021