Banjarmasin, (AntaranewsKalsel) - Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Tengah, Kalimantan Selatan, Minggu (12/4)  menangkap seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial Rd warga Jalan Bali Banjarmasin Tengah.

"Residivis ini sudah enam bulan menjadi target kami dan baru kali ini berhasil ditangkap," ucap Kapolsekta Banjarmasin Tengah Kompol Didik Subiyakto melalui Kanit Reskrim IPTU Pol Budi Guna Putera di Banjarmasin, Senin.

Ia mengatakan, lamanya penangkapan disebabkan pelaku langsung kabur ke daerah Kalimantan Timur setelah melakukan pencurian kendaraan bermotor jenis roda dua itu.

Pria pengangguran itu ditangkap karena adanya laporan polisi tentang kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di depan Bilyar Kaloon Banjarmasin pada Oktober 2014.

"Pelaku diketahui kabur ke Kaltim. Itu yang membuat pengejaran menjadi lama dan awal tahun dia balik lagi ke Banjarmasin, keberadaan terendus dan akhirnya bisa ditangkap," ucapnya.

Rd merupakan residivis yang pernah ditangkap oleh Polsekta Banjarmasin Barat dengan kasus yang sama pada tahun 2008-2009 dan ia juga pernah tertangkap kasus narkotika oleh Polresta Banjarmasin pada 2010-2013.

Hasil penyidikan sementara, Rd dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun.


Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015