Komisi Informasi Kalimantan Selatan dalam sidang sengketa informasi publik antara  Komite Nasional Jaringan Politisi dan Pemimpin Bersih (KNJP2B) terhadap Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin memutuskan mediasi, di  Komisi Informasi Kalsel,  Kamis (17/6).

Majelis Komisioner Komisi Informasi Kalimantan Selatan Yuniarti dalam pembacaan putusannya didampingi Tamliha Harun dan Rahmiati mengatakan, memerintahkan pemohon dan termohon untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam kesepakatan a quo.

"Untuk salinan putusan ini sah dan sesuai dengan aslinya diumumkan kepada masyarakat berdasarkan Undang-Undang Nomor : 14/2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan pasal 59 atas (4) Peraturan Komisi Informasi Nomor : 1/2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik,"tegas Yuniarti.

Menurut dia, mediasi yang dilaksanakan oleh para pihak dengan bantuan mediator Komisi Informasi Publik Kalsel Nurmahya,  telah menghasilkan kesepakatan-kesepakatan.

"Pasal 1 termohon bersedia memberikan informasi publik yang sudah disepakati oleh pemohon dan termohon,"ungkapnya.

Pengadaan proyek pengembangan sarana dan prasarana enam Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri, sebut dia, melalui Surat Berharga Syariah  UIN Antasari Banjarmasin tahun anggaran 2019-2020 dengan nilai pagu Rp 375,414 miliar dan HPS paket Rp375,985 miliar lebih.

Lebih lanjut dia mengemukakan, beberapa informasi yang diminta berupa salinan atau kopi dokumen pekerjaan kontruksi, diantaranya, detail engineering design, fokumen pengadaan atau lelang, rincian harga perkiraan sendiri (HPS).

Selanjutnya, kontrak terdiri dari rencana anggaran biaya dan spesifikasi teknis serta gambar, metode pelaksanaan dan progres laporan kerja, salinan berita gasil pelelangan dan salinan bukti kepemilikan sewa peralatan.

"Kesepakatan dokumen a quo dilaksanakan paling lambat 14 hari  kerja sejak putusan dibacakan. Kesepakatan mediasi a quo telah dibuat secara tertulis pada tanggal 17 Juni 2021 dan telah dibacak dihadapan para pihak dan para pihak menyatakan  menyetujui seluruh kesepakatan tersebut,"tandasnya. 

Terpisah, Ketua Umum KNJP2B Korda Kalsel Masrian Noor sangat berterimakasih atas putusan Komisi Informasi Kalsel tersebut.

"Kami ucapkan terimakasih atas putusan tersebut dan kami juga berterimakasih atas kehadiran saksi ahli dipersidangan,"tutup Masrian Noor.
 

Pewarta: Arianto

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021