Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhammad Syaripuddin SE MAP berpendapat, provinsinya merupakan "pintu masuk" peredaran narkoba atau "barang haram" tersebut.

Pendapat tersebut dalam perbincangan bersama wartawan/anggota Press Room DPRD Kalsel di ruang kerjanya, Rabu (16/6) dengan melihat fenomena atau pengalaman selama ini.

"Namun aparat kepolisian kita serta Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) berhasil menggagalkan peredaran narkoba atau 'barang haram' tersebut," ujar mantan anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalsel itu.

Sebagai contoh dalam kasus baru-baru ini Polresta Banjarmasin berhasil menggagalkan peredaran 135 kilogram narkoba jenis sabu-sabu, dan BNNP menggagalkan peredaran delapan kilogram sabu-sabu.

"Kita apresiasi atas kerja keras aparat kepolisian dan BNN dalam pemberantasan narkoba. Hal itu harus kita dukung," lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel VI/Kabupaten Kotabaru dan Tanbu tersebut 

Dengan melihat fenomena dan berdasarkan pengalaman selama ini, dia mengajak semua elemen masyarakat setempat agar bergotong royong bersama aparat kepolisian dan BNN serta aparat lain mencegah masuknya narkoba ke Kalsel.

"Warga masyarakat yang mengetahui atau menduga ada peredaran dan penyalahgunaan narkoba agar segera melaporkan kepada yang berwajib supaya bisa secepatnya pula penanganannya," ajaknya.

"Sebab untuk memberantas secara tuntas dengan pengertian tidak ada lagi, itu tampaknya tidak mungkin. Tetapi paling tidak kita meminimalkan peredaran dan penyalahgunaan barang haram (terlarang) tersebut," tambahnya.

Karena laki-laki kelahira Tungkaran Pangeran Batulicin (260 kilometer tenggara Banjarmasin), ibukota Tanbu itu tidak meyakini barang haram tersebut semua untuk konsumsi penduduk Kalsel yang tergolong religius atau agamais (penarik agama).

"Barang haram tersebut hanya transit atau masuk sebentar di Kalsel, kemudian mereka sebar ke Kalimantan Tengah (Kalteng) serta Kalimantan Timur (Kaltim)," demikian Bang Dhin.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021