Kotabaru,  (Antaranews Kalsel) - Komisi I DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mempelajari kemudahan mekanisme perijinan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPMP2T) Kota Mataram, untuk menumbuhkan perekonomin di Kotabaru.

Wakil Ketua DPRD Kotabaru, M Arif, Kamis mengatakan, pemerintah Kota Mataram benar-benar serius menangani masalah perizinan, berbagai kemudahan yang diterapkan, bahkan menggratiskan untuk jenis izin tertentu.

"Dari 36 jenis perizinan yang ada di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, sebagian besar digratiskan dan hanya sembilan yang dikenakan retribusi," kata M Arif.

Kemudahan dalam perizinan itu dilakukan sebut dia, bertujuan agar dapat menarik bagi investor sekaligus merangsang minat masyarakat untuk menjalankan usaha secara luas, sehingga target akhirnya dapat tumbuh perekonomian dan masyarakatnya sejahtera.

Dijelaskan M Arif, dari sekian banyak jenis perizinan yang tidak dipungut retribusi diantaranya Izin Penanaman Modal, SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDI (Tanda Daftar Industri), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), TDG (Tanda Daftar Gudang).

Selain itu IUI (Izin Usaha Industri), Izin Perluasan, SITU (Surat Izin Tempat Usaha), IUJK (Izin Usaha Jasa Konstruksi), Izin Usaha Rekreasi & Hiburan Umum, Izin Usaha Rumah Makan, Izin Hotel dan Penginapan, IUJP (Izin Usaha Jasa Pariwisata), Izin Lokasi dan IMB Balik Nama.

Sementara hanya sembilan jenis izin yang dikenakan biaya retribusi, pada dasarnya bersifat khusus seperti IMB (Izin Mendirikan Bangunan), SITU MB (Surat Izin Tempat Usaha Minuman Beralkohol), PIMB (Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan), HO (Izin Gangguan), Izin Reklame, Izin Trayek, Izin Bidang Angkutan Jalan, Izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah (Sewa Lahan) dan Izin Penggunaan Air Tanah.

Lebih lanjut M Arif mengungkapkan, jika melihat kondisi di Kotabaru yang dalam perizinan masih banyak ditangani oleh masing-masing bidang teknis pada SKPD, sehingga perlu ditata ulang. Tujuannya demi kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusannya.

Dengan kemudahan tersebut, politisi Partai PPP ini menyebut, perlu kiranya dipertimbangkan untuk diterapkan di Kotabaru, meski harus dikaji secara mendalam dengan melihat segala dampak dan faktor yang mempengaruhi seperti PAD.

"Oleh sebab itu, dari hasil studi banding di Kota Mataram ini, kami khususnya dari Komisi I akan melakukan koordinasi baik secara internal maupun dengan pihak terkait untuk membahas masalah ini," pungkasnya.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015