DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan beranggapan tidak mudah bagi daerahnya membuat perusahaan umum daerah (Perumda) air limbah domistik, selain pendanaan yang besar juga efektivitas operasional yang bisa menguntungkan.

"Bukan kami melemahkan Perumda ini dibuat, tapi kalau sebatas pra-syarat dibentuk tapi kalau tidak digali potensinya dan dimaksimalkan peraturan atau regulasinya, jadi kami menilai tidak mudah untuk berhasil," ujar anggota DPRD Kota Banjarmasin dari fraksi partai Golkar Sukrowardi di Banjarmasin, Sabtu.

Menurut dia, kekhawatiran pihaknya di dewan dalam pembentukan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perumda air limbah domestik ini beralasan, karena melihat pengalaman yang ada dibentuknya Perumda Kayuh Baimbai yang akhirnya tidak beroperasi lagi.

"Ini peringatan dari kami ke pemerintah kota, apalagi penyertaan modal nantinya untuk ini akan sangat besar, jadi harus sangat berhati-hati agar tidak sia-sia," ujarnya.

Terutama, kata Sukrowardi, investasi tinggi tapi pendapatan rendah hingga berpotensi membuat kerugian keuangan daerah.

Sebagai ketua panitia khusus (Pansus) pembentukan Raperda tentang Perumda air limbah domestik ini, Sukrowardi menyatakan akan terus mendorong pembahasan Raperda ini dilakukan intensif, di mana ketelitian dan kecermatan harus dilakukan bersama.

Menurut dia, sebagai pra syatat kota yang ditunjuk untuk bisa mengelola air limbah domistik untuk bisa menjalankan amanat Undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, Kota Banjarmasin harus serius untuk mewujudkannya.

Sebelumnya, Dirut Perusahan Saerah Pengolahan Air Limbah (PD PAL) Banjarmasin Rahmatullah menjelaskan, tugas pemerintah adalah menjaga kelestarian lingkungan, salah satunya dengan cara mengelola limbah domestik hingga skala besar.

Saat ini, lanjut Rahmatullah, belum semua warga tercover dengan jaringan air limbah, mengingat untuk mengkoneksikan semuanya diperlukan dana yang sangat besar.

"DED atau master plan sudah kami buat agar mampu mencakup semua kalangan tidak hanya rumah tangga, diperlukan investasi dana sebesar Rp500 miliar lebih untuk bisa mewujudkan semua ini," terangnya. 

Secara bertahap lanjut Rahmatullah, jaringan perpipaan pengelolaan air limbah harus dipenuhi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, salah satunya dengan perubahan Badan Hukum menjadi Perumda, agar nantinya banyak investor yang bisa berpartisipasi membangun jaringan atau instalasi perpipaan.
 

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021