Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Republik Indonesia tidak menganggarkan untuk Pra Pekan Olahraga Pelajar Nasional (Popnas) Tahun 2022.

Ketua Komisi IV Bidang Kesra DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) HM Lutfi Saifuddin SSos mengemukakan itu melalui WA-nya, malam Senin (7/6) sesudah Komisinya berkonsultasi dengan Kemenpora di Jakarta beberapa hari lalu.

"Untuk sarana dan prasarana Pra Popnas dari  Kemenpora belum ada karena tidak menganggarkan. Hal itu diserahkan ke daerah," ujar Ketua Komisi IV yang juga membidangi kepemudaan dan keolahragaan tersebut.

"Untuk Pra Popnas tersebut ditetapkan secara berdasarkan Zona dan bergiliran," lanjutnya menjawab Antara Kalsel di Banjarmasin.

Ia menambahkan, pada Pra Popnas tersebut daerah harus membuat maskot yang menjadi ciri khas daerahnya dan juga mengandung filosofi/falsafah.

Sedangkan Kalsel sendiri masuk Zona III yang terdiri dari tujuh provinsi yaitu Bali, Kalimantan Tengah (Kalteng), Jawa Tengah (Jateng), Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Kalimantan Utara (Kaltara).

Kuota peserta Pra Popnas tersebut masing masing provinsi sebanyak 173 orang (semua atlit dan pelatih).

Dukungan anggaran dari Kemenpora terhadap Pra Popnas 2022 meliputi Lokakarya, Rakor Pra Popnas dan Popnas untuk 34 provinsi.

Kemudian fasilitas akomodasi dan konsumsi para atlit, pelatih dan Offisial, bimbingan teknis sumber daya manusia (SDM) penyelenggara Pra Popnas 2022 dimana untuk panitia dilakukan satu sampai tiga bulan sebelum pelaksanaan.

Selain itu, untuk fasilitas "Technical Delegat"/Hakim/Dewan Hakim/Refree/wasit, serta verifikasi keabsahan atlit Pra Popnas Zona III, ungkap anggota DPRD Kalsel dua periode tersebut.

Wakil rakyat dari Partai Gerindra tersebut juga mengungkapkan, terkait pembangunan "Sport City" atau Gelanggang Olahraga/Gelanggang Olahraga dan Remaja (GOR) kategori Tipe B melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) melalui aplikasi KRISNA.

"Namun untuk bangunan tersebut, dari Kemenpora DAK 2022 belum menganggarkan," lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin itu.
 
"Penyusunannya Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) setempat membuat semua kebutuhan sampai dengan desainnya dan harus melibatkan induk cabang olahraga (Cabor) bekerjasama dengan Bappeda setempat," tambahnya.

Ia menerangkan, standar pembangunan GOR Type B sesuai Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) RI Nomor 8 Tahun 2018 tentang Standar dan Prasarana Olahraga Berupa Bangunan Gedung Olahraga.

Menerima kunjungan Komisi IV DPRD Kalsel tersebut Jonas dari Bagian Asdep Pembibitan Bidang Kompetisi Subbid Kejuaraan dan Nasional Kemenpora, demikian Lutfi Saifuddin.





 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021