Kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Utara menerbitkan penomoran resmi atau register untuk Mesjid At Taubah yang berada di lingkungan Lembaga Pemasyaraiatan (Lapas) kelas IIb Amuntai.

Melalui pemberian register ini berarti Mesjid At Taubah merupakan satu-satunya mesjid dalam Lapas yang memperoleh register di Kalimantan Selatan.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIb Amuntai Dwi Hartono berharap dengan mendapat nomor resmi sebagai tempat ibadah atau mesjid bisa meningkatkan kerja sama dengan Kemenag dalam berbagai bidang.

"Pemberian registrasi juga memotivasi warga binaan dan pegawai Lapas.untuk semakin memakmurkan mesjid dengan berbagai kegiatan keagamaan," ujar Dwi.

Dwi mengatakan, keberadaan MesjiD At Taubah selama ini sangat bermanfaat dalam pembinaan mental spritual bagi warga binaan dan menjadi pusat kegiatan bagi lembaga pondok pesantren terpadu At Taubah di dalam Lapas.

Penyerahan sertifikat register mesjid dilaksanakan seusai pelaksanaan Sholat Ashar berjama'ah di Mesjid Taubah oleh perwakilan Kemenag HSU kepada Kalapas kelas IIb Amuntai, disaksikan pengurus ponoes At Taubah, Rabu.

Dihubungi terpisah, Kasi Bimas Kemenag HSU H Nasrullah menjelaskan, Mesjid At Taubah memang sudah terdaftar dalam  Regester dan Aplikasi Bimas.

"Ada sembilan buah mesjid yang mendapatkan Sertifikat Registrasi dari Kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Utara berdasarkan letak mesjid, dan Mesjid At-Taubah Lapas Amuntai merupakan salah satunya mesjid yang terletak di area kantor sekaligus pesantren yang mendapatkan sertifikat tersebut," terangnya.

Sementara Ketua Kelompok kerja penyuluh (Pokjaluh) Kemenag Ahmad Nawawi Abdurrauf melihat program sertifikat ID regestrasi masjid diberlakukan bagi masjid seluruh indonesia.

"Program registrasi mesjid ini sudah berlaku cukup lama hanya saja Mesjid At Taubah baru kemaren dapat nomor ID regestrasinya," kata Nawawi yang juga pengurus LPP At Taubah Lapas Amuntai.

Menurut Nawawi yang menarik dari regestrasi ID masjid ini adalah masjid At Taubah adalah satu-satunya mesjid di Kabupaten HSU kategori masjid publik, artinya mesjid yang melaksanakan aktivitas jum'atan dan ada ponpesnya.

Menurutnya lagi, alasan dan tujuan pemberian nomor register tersebut agar mesjid-mesjid di HSU terdaftar di kemenag pusat, selain itu juga memberikan kemudahan dalam penyaluran bantuan dan
pada tingkat lokal HSU juga memudahkan pihak pengurus mesjid dalam mengajukan proposal permohonan bantuan dana ke Pemerintah Daerah HSU.

 

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021