Dimomen Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2021 Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Selatan menyebut wilayah selatan pulau Borneo berada di pusaran krisis ekologis.
"Krisis lingkungan menjadi urgensi dalam kerangka pembangunan di Kalsel, ada banyak catatan bencana berulang terjadi," ujar Derektur Walhi Kalsel Kisworo Dwi Cahyono, Sabtu (5/6) di Banjarbaru.
Hari lingkungan hidup yang diperingati setiap tanggal 5 Juni dikatakannya merupakan agenda yang seharusnya menjadi refleksi bersama bagaimana upaya manusia mencegah krisis lingkungan yang semakin parah.
"Pada 5 Juni 2021 ini Walhi Kalsel mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dalam mendorong kebijakan pemulihan lingkungan," ujarnya.
Partisipasi itu dapat ditunjukan melalui kampanye mengenai isu-isu lingkungan yang sekarang dapat dilakukan di berbagai platform dalam dunia yang serba digital seperti sekarang, tidak muskil bagi seseorang melakukan kampanye kecil melalui media sosial.
Catatannya, di awal 2021 Kalsel dilanda banjir besar yang menerjang setidaknya 11 kabupaten kota yang sempat melumpuhkan perekonomian beberapa waktu.
"Beberapa bulan ke depan kita dihadapkan lagi dengan potensi kebakaran hutan dan lahan yang terjadi berulang tanpa ada upaya mitigasi besar yang dilakukan Pemerintah. Di Tahun 2019 pernah terjadi kebakaran besar yang menyebabkan terjadinya kabut asap dan menyebabkan menurunnya produktivitas masyarakat," ungkapnya.
Berbekal dari catatan itu dikatakannya Pemerintah Kalsel terkesan lambat dalam menghadapi krisis iklim yang terjadi, alih-alih memulihkan malah memperparah kerusakan seperti membiarkan perpanjangan kontrak PT. Arutmin dengan nomor SK 221K.
"Belum lagi adanya pelepasan kawasan hutan yang diperuntukan secara besar-besaran untuk korporasi. Ini sangat bertentangan dengan pemulihan kerusakan lingkungan dan pelestarian alam," tegasnya.
Turut menjadi catatan besar kemunduran kebijakan upaya pemulihan lingkungan dan kemunduran reformasi, dikatakannya bisa dilihat dari sahnya UU nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam hal lain dikatakannya juga disahkannya UU nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi upaya mengembalikan sentralisasi kebijakan.
Kegiatan yang dilaksanakan dua sesi dalam satu hari itu berbentuk aksi damai orasi dan pembagian serta penanaman bibit tanaman pada sore hari pukul 15.00 WITA di bundaran Kota Banjarbaru dan di Loktabat Selatan, lalu diteruskan nonton bareng sekaligus diskusi pada pukul 20.00 WITA di Kedai Biji Kopi Borneo.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
"Krisis lingkungan menjadi urgensi dalam kerangka pembangunan di Kalsel, ada banyak catatan bencana berulang terjadi," ujar Derektur Walhi Kalsel Kisworo Dwi Cahyono, Sabtu (5/6) di Banjarbaru.
Hari lingkungan hidup yang diperingati setiap tanggal 5 Juni dikatakannya merupakan agenda yang seharusnya menjadi refleksi bersama bagaimana upaya manusia mencegah krisis lingkungan yang semakin parah.
"Pada 5 Juni 2021 ini Walhi Kalsel mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dalam mendorong kebijakan pemulihan lingkungan," ujarnya.
Partisipasi itu dapat ditunjukan melalui kampanye mengenai isu-isu lingkungan yang sekarang dapat dilakukan di berbagai platform dalam dunia yang serba digital seperti sekarang, tidak muskil bagi seseorang melakukan kampanye kecil melalui media sosial.
Catatannya, di awal 2021 Kalsel dilanda banjir besar yang menerjang setidaknya 11 kabupaten kota yang sempat melumpuhkan perekonomian beberapa waktu.
"Beberapa bulan ke depan kita dihadapkan lagi dengan potensi kebakaran hutan dan lahan yang terjadi berulang tanpa ada upaya mitigasi besar yang dilakukan Pemerintah. Di Tahun 2019 pernah terjadi kebakaran besar yang menyebabkan terjadinya kabut asap dan menyebabkan menurunnya produktivitas masyarakat," ungkapnya.
Berbekal dari catatan itu dikatakannya Pemerintah Kalsel terkesan lambat dalam menghadapi krisis iklim yang terjadi, alih-alih memulihkan malah memperparah kerusakan seperti membiarkan perpanjangan kontrak PT. Arutmin dengan nomor SK 221K.
"Belum lagi adanya pelepasan kawasan hutan yang diperuntukan secara besar-besaran untuk korporasi. Ini sangat bertentangan dengan pemulihan kerusakan lingkungan dan pelestarian alam," tegasnya.
Turut menjadi catatan besar kemunduran kebijakan upaya pemulihan lingkungan dan kemunduran reformasi, dikatakannya bisa dilihat dari sahnya UU nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam hal lain dikatakannya juga disahkannya UU nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi upaya mengembalikan sentralisasi kebijakan.
Kegiatan yang dilaksanakan dua sesi dalam satu hari itu berbentuk aksi damai orasi dan pembagian serta penanaman bibit tanaman pada sore hari pukul 15.00 WITA di bundaran Kota Banjarbaru dan di Loktabat Selatan, lalu diteruskan nonton bareng sekaligus diskusi pada pukul 20.00 WITA di Kedai Biji Kopi Borneo.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021