Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Wakil Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah DPRD Kalimantan Selatan HM Rosehan Nur Bahri menerangkan, ada tujuh Raperda inisiatif dari dewan masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) provinsi setempat tahun 2015.

"Ketujuh Raperda itu atas usulan komisi-komisi (empat komisi) pada lembaga legislatif tingkat provinsi tersebut," terangnya saat ditemui di ruang kerja Badan Legislasi (Banleg) kini menjadi Badan Pembuat Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Kalsel, Kamis.

Mantan Wakil Gubernur Kalsel yang bergabung ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu menambahkan, ketujuh Raperda inisiatif tersebut melalui pembahasan rapat pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD setempat, Rabu (1/4) lalu.

Ketujuh Raperda yang bakal menjadi inisiatif dewan tersebut, lanjutnya, dari Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalsel mengusulkan Raperda terkait pengelolaan rencana bantuan Rp1 miliar perdesa di provinsi yang terdiri 13 kabupaten/kota itu.

Kemudian Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalsel mengusul Raperda tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik pemerintah provinsi

(Pemprov) setempat.

Sementara Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur DPRD Kalsel mengusul Raperda tentang pengelolaan lingkungan hidup, serta Raperda mengenai pengaturan jalan umum di provinsi itu.

Selain itu, Komisi III DPRD Kalsel yang juga membidangi pertambangan dan energi, lingkungan hidup dan perhubungan tersebut mengusulkan revisi Perda tentang pungutan jasa alur (channal fee) ambang Sungai Barito.

Sedangkan Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalsel mengusulkan Raperda terkait pengelolaan kesejahteraan sosial, serta kearifan lokal di provinsi yang kini berpenduduk empat juta jiwa lebih tersebut.

"Kita berharap ketujuh Raperda inisiatif itu terealisasi atau pembahasannya rampung pada 2015, jangan sampai menjadi tunggakan hingga tahun 2016," demikian Rosehan NB.

Pada kesempatan terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Kalsel Suwardi Sarlan

menyatakan, komisinya sudah menyiapkan naskah akademik Raperda terkait pengelolaan kesejahteraan sosial, yaitu mengenai anak terlantar dan fakir miskin.

"Naskah Raperda anak terlantar dan fakir miskin di provinsi ini siap dibahas dalam paripurna internal DPRD Kalsel, yang nanti menjadi Raperda inisiatif dewan untuk dibahas bersama-sama eksekutif/Pemprov setempat," katanya.

"Tapi karena ada Raperda yang memerlukan pembahasan lebih mendesak pada April ini, sehingga pembahasan Raperda anak terlantar dan fakir miskin kemungkinan Mei atau Juni mendatang," lanjutnya.

Raperda yang memerlukan pembahasan lebih mendesak, yaitu tentang Laporan Keteragan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah tahun anggaran 2014 dan akhir masa jabatan 2010 - 2015, demikian Suwardi Sarlan.

Akhir masa jabatan Gubernur Kalsel H Rudy Ariffin yang berpasangan dengan H Rudy Resnawan (selaku wakil gubernur setempat), tinggal sekitar empat bulan lagi atau tepatnya 12 Agustus 2015.

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015