Legal Corporate PT Sumber Kurnia Buana (SKB) Erwin Hutajulu mengaku terdapat 23 titik aktivitas penambang ilegal di wilayah konsesi perusahaannya. 

"Dengan adanya penambang ilegal pastinya merugikan negara, kita lihat saja lingkungan di sini hancur, lingkungan hancur terus siapa yang bertanggung jawab?," ujarnya, Jum'at (4/6) saat melakukan patroli pengamanan tambang bersama Polda Kalsel di Desa Suato Lama, Kecamatan Salam Babaris, Tapin. 

Baca juga: Polda Kalsel temukan excavator diduga milik penambang ilegal di wilayah PT SKB

Sebagian wilayah yang sedang dalam proses reklamasi juga dijamah oleh penambang ilegal, diakuinya hal itu sangat merugikan perusahannya karena harus kembali mengulang melakukan tahapan reklamasi. 

"Harapan kami tidak ada lagi peti (penambang ilegal), mereka hanya ambil batu baranya tapi tanggung jawab terhadap lingkungan, pelestarian alam di sini tidak ada,  SKB sekarang sedang revitalisasi penanaman kembali bahkan ada yang sudah ditanam terbongkar juga oleh peti," ujarnya. 

Saat melakukan patroli bersama Polda Kalsel, satuan pengamanan tambang menemukan empat buah gubuk peristirahantan dan satu buah excavator diduga milik penambang ilegal di wilayah PT. SKB. 

Dilihat dari minerba one map Indonesia, izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT SKB seluas 10.920 H mencakup wilayah Kabupaten Tapin dan Banjar, izin produksi sampai 2030. 

Kerugian lain PT SKB, catatan ANTARA, Jum'at, (11/12/2020) tanggul eks lubang tambang batu bara milik PT SKB terindikasi dijebol pelaku penambang ilegal akibatnya membanjiri jalan umum, perkebunan dan mata air milik warga Desa Paring Guling, di Tapin. 

Tidak ada yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas insiden jebolnya tanggul eks lubang tambang itu, padahal masyarakat sangat dirugikan. 

Baca juga: Lubang bekas tambang di Tapin jebol, pihak perusahaan siap tanggung jawab

 
Lubang eks aktivitas penambang ilegal di wilayah PT Antang Gunung Meratus di Ness 11 Desa Pulau Pinang Utara, Kecamatan Binuang (ANTARA / H.O satuan tugas pengamanan penambang ilegal PT AGM)


Senasib, salah satu perusahan batu bara di Kalsel yang juga mengeluh karena ulah penambang ilegal yaitu PT. Antang Gunung Meratus (AGM). 

Kuasa hukum PT AGM Suhardi kepada ANTARA pernah mengatakan sejak 2020 lalu satuan tugas pengamanan tambang di wilayah perusahaannya sudah melaporkan 17 kasus dan 14 kasus berhasil divonis. 

"Untuk acaman hukuman pelaku peti diatur dalam pasal 158 UU minerba terbaru No.3 tahun 2020. Hukuman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 Miliar," ujarnya, Kamis, (22/4) lalu. 

Dia berharap pelaku penambang ilegal diberikan hukuman yang maksimal mengingat kerugian materil dan kerusakan lingkungan. 

PT AGM memiliki wilayah lebih besar dari PT SKB, dilihat dari minerba one map Indonesia, izin konsesi PKP2B PT. AGM seluas 20.666 H mencakup Kabupaten Tapin, Banjar, Hulu Sungai Selatan dan Hulu Sungai Tengah berakhir pada 2029. 

Kedua perusahan itu berkomitmen untuk menjaga wilayah konsesinya masing masing dari aktivitas penambang ilegal dengan cara rutin melakukan patroli. 

Baca juga: PT AGM dan penambang ilegal
 

Pewarta: M Fauzi Fadillah

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021