Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan Machli Riyadi menyampaikan, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro diperpanjang lagi hingga 17 Juni 2021.

"Dimulai 3 Juni 2021, PPKM skala mikro kembali diperpanjang hingga 17 Juni 2021," ujarnya di Banjarmasin, Jumat.

Menurut Machli Riyadi, perpanjang PPKM skala mikro untuk penanganan penyebaran COVID-19 kali ini tidak jauh beda dengan PPKM skala mikro sebelumnya.

Di mana PPKM skala mikro ini sebagai upaya menggiatkan penegakan disiplin dan sanksi di seluruh kelurahan dan tatanan lingkup RT oleh Satpol PP, Polri-TNI dan Dishub Banjarmasin.

Pemerintah kota juga melakukan pengetatan jam operasional restoran, cafe, rumah makan, toko-toko moderen bahkan tempat hiburan malam sekitar pukul 21.00 WITA.

Menurut Machli Riyadi, dengan diterapkannya PPKM skala mikro, kasus penyebaran COVID-19 di kota ini dapat menurun signifikan.

"Karenanya, segala upaya kita lakukan untuk menanggulangi penyebaran COVID-19 ini, kita minta masyarakat jangan sampai kendor untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.

Sebelumnya, Dinkes Banjarmasin bekerjasama dengan Babinsa dan Babinkamtibmas untuk menggalakkan pelacakan penyebaran COVID-19 membantu para petugas puskesmas.

"Mereka sebagai tenaga tracer membantu puskesmas dan Dinkes dalam upaya penanganan dan pengendalian COVID-19 di Banjarmasin," ujar Machli Riyadi.

Pihak berharap dengan dikuatkannya pelacakan dibantu Babinsa dan Babinkamtibmas ini, penyebaran COVID-19 di Kota Banjarmasin ini bisa ditangkal lebih dini.

Di Kota Banjarmasin ada sebanyak 52 kelurahan pada lima kecamatan, di mana ada sebanyak 27 puskesmas di Ibu Kota Provinsi Kalsel ini.

Kasus infeksi COVID-19 di Kota Banjarmasin sesuai data Dinkes Kalsel hingga kemarin sudah berjumlah 9.189 orang, sembuh sebanyak 8.838 orang dan meninggal dunia sebanyak 207 orang.

 

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021