Martapura, (Antaranews Kalsel) - Anggota Kepolisian Sektor Simpang Empat, Polres Banjar, Kalimantan Selatan, menangkap pengedar obat-obatan terlarang saat melaksanakan operasi penyakit masyarakat.

Kapolres Banjar AKBP Daru Cahyono melalui Kapolsek Simpang Empat Iptu Edy Yulianto di Kota Martapura, Kamis mengatakan, tersangka ditangkap berinisial AM berusia 38 tahun.

"Tersangka AM ditangkap, Rabu (1/4) sekitar pukul 11.00 Wita di Desa Sungai Langsat Kecamatan Simpang Empat dan ditemukan ratusan butir obat terlarang," ujar kapolsek.

Disebutkan, obat-obatan terlarang yang tidak memiliki izin edar dan dijual tersangka adalah Zenith Carnophen sebanyak 134 butir, sisa penjualan kepada orang lain.

Selain menemukan ratusan butir obat, petugas juga menyita satu unit telepon seluler dan uang tunai sebesar Rp458 ribu yang diduga sebagai hasil penjualan obat tersebut.

"Barang bukti obat-obatan terlarang disita, termasuk uang tunai diduga hasil penjualan yang akan dihadirkan dalam persidangan di pengadilan negeri," ujarnya.

Menurut kapolsek, perbuatan yang dilakukan tersangka melanggar pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU RI nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan terancam penjara paling lama 5 tahun.

Dikatakan, penangkapan tersangka berawal saat anggota polsek tengah melaksanakan operasi pekat kemudian menerima informasi adanya pengedar obat terlarang.

Informasi itu ditindaklanjuti petugas dengan mendatangi rumah tersangka AM dan dilakukan penggeledahan untuk menemukan barang bukti obat terlarang yang dijualnya.

"Hasilnya ditemukan ratusan butir obat-obatan terlarang milik tersangka sehingga yang bersangkutan dibawa ke polsek menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata kapolsek.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015