Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Direktur PT Triarmila Perkasa (TP) Mohammad Hasanuddin dalam sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Banjarmasin, dituntut tujuh tahun enam bulan penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).


"Tuntutan Jaksa tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di dalam persidangan," ucap penasihat hukum terdakwa Zulfadillah SH di Banjarmasin, Selasa.

Dalam sidang yang dilakukan pada Selasa (31/3) siang, Direktur PT Triarmila Perkasa lebih banyak diam dan tidak mau banyak bicara setelah mendengar tuntutan yang di bacakan oleh JPU.

Penasihat hukum terdakwa juga mengatakan tuntutan Jaksa hanya didasari pada sebuah kesimpulan dan asumsi padahal dari fakta yang terungkap peranan terdakwa tidak terbukti sama sekali dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.

Terus dikatakannya, Jaksa Hanya berdasarkan keterangan dari saksi Badruz Saufari yang menyatakan bahwa orang yang memberikan data ke Universitas Lambung Mangkurat itu merupakan suruhan dari terdakwa, padahal tidak ada bukti di persidangan.

"Perkara ini sebenarnya tidak masuk dalam ranah tindak pidana korupsi karena ini bentuknya hanya perjanjian dalam kontrak pengadaan barang dan sudah disepakati," tuturnya usai sidang.

Penasihat hukum terdakwa terus mengatakan sebenarnya pengadaan itu sudah terealisasi dan sudah sesuai spesifikasi di dalam perjanjian antara kedua belah pihak.

"Kami akan berusaha untuk melakukan pembelaan terdakwa yang juga merupakan klien kami karena ada keyakinan bahwa klien kami sudah melakukan pelelangan yang sebenarnya," ujarnya.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin Ali Riza SH di Banjarmasin mengatakan tuntutan yang mereka bacaan terhadap terdakwa sudah sesuai dengan apa yang telah dilakukan dan diperbuat oleh terdakwa.

  "Kami dalam pembacaan tuntutan beracuan bahwa terdakwa tidak ada melakukan pengembalian sama sekali dan penyidik hanya melakukan penyitaan barang bukti saja," tuturnya.    

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015