Sejumlah elemen masyarakat yang mengaku aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM Kalimantan Selatan (Kalsel) meminta tindak tegas aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat kegiatan politik.

Pemintaan itu saat berunjukrasa di depan "Rumah Banjar" (Gedung DPRD Kalsel) di Banjarmasin, Rabu (2/6) siang terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tahun 2020 atau Pilgub/Pilwagub provinsi tersebut yang akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU), 9 Juni 2021.

"ASN harus netral," ujar pengunjukrasa sembari menunjuk Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Banjarmasin Selatan yang mereka duga tidak netral dalam Pilkada 2020 atau Pilgub/Pilwagub Kalsel.

Pengunjukrasa juga meminta usut tuntas tudahan dugaan penggelembungan suara terhadap hasil pemilihan/pemungutan 9 Desember 2020 pada beberapa wilayah kecamatan/kabupaten/kota di Kalsel.

Tuntutan pengunjukrasa tersebut salah satu upaya untuk Kalsel yang kini berpenduduk lebih empat juta jiwa tersebar pada 13 kabupaten/kota agar tetap kondusif yang merupakan harapan bersama.

Sementara itu, anggota Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalsel Dr H Karlie Hanafi Kalianda SH MH ketika menerima/menemui pengunjukrasa menyatakan akan menindaklanjuti tuntutan yang mengatasnamakan LSM tersebut.

"Betul ASN harus netral dalam Pemilu/Pilkada, sebagaimana peraturan perundang-undangan," ujar anggota DPRD Kalsel dua periode dan mantan aktivis mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin itu.

PSU Pilgub/Pilwagub Kalsel berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia 19 Desember 2020 yaitu pada 42 tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.

Selain itu, lima kecamatan di Kabupaten Banjar yakni Kecamatan Martapura, Astambul, Matraman Sambung Makmur dan Kecamatan Aluh-Aluh, serta Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin.


 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021