Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Hulu Sungai Selatan (HSS) menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang tata cara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2016, tentang ketertiban umum telah ditetapkan menjadi Perda.

Bupati HSS H Achmad Fikry, di Kandangan, Senin (31/5), mengatakan bersyukur pada hari ini, dua buah raperda yang diajukan telah selesai dibahas dan akhirnya dapat disepakati, untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten HSS, dalam rapat paripurna DPRD setempat.

Baca juga: Ketua DPRD apresiasi pencapaian opini WTP ke delapan kali Pemkab HSS

"Kami mengucapkan terima kasih atas kepedulian, dukungan dan kerjasama yang telah diberikan selama ini oleh DPRD HSS, baik pada saat pengajuan raperda, pemandangan umum fraksi-fraksi di DPRD atas raperda tersebut, serta laporan hasil rapat gabungan komisi dan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten HSS," katanya, dalam sambutan.

Dalam rapat paripurna ini, seluruh fraksi yang ada di DPRD HSS menyampaikan pendapat akhirnya atas dua raperda tersebut, yang mana semua fraksi dapat menerima dan menyetujui kedua raperda tersebut yang kemudian ditetapkan menjadi Perda HSS.

Baca juga: Pemkab HSS ajukan Raperda BOSD dan inovasi daerah

Penetapan dua perda diharapkan dapat menjadi landasan hukum sekaligus pedoman dalam rangka pelaksanaan pemerintahan yang baik dan melayani di Kabupaten HSS, serta persetujuan bersama ini juga sebagai bentuk hasil dari kemitraan yang telah dibangun antara eksekutif sebagai pelaksana dan legislatif sebagai mitra kerja.

Penetapan dua perda dipimpin Ketua DPRD HSS H Akhmad Fahmi lengkap dengan dua unsur pimpinan dewan, para anggota DPRD, Sekretaris Daerah HSS H. Muhammad Noor, para kepala SKPD serta peserta rapat lainnya.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021