Pemerintah Kota Banjarbaru meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian ke-6 atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2020 yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Selatan. 

Wali Kota Banjarbaru H M Aditya Mufti Ariffin didamping Sekda Said Abdullah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD 2020 berisi opini WTP dari Kepala Perwakilan BPK RI Kalsel Ali Asyhar di Banjarbaru, Jumat. 

"Kami bersyukur atas opini WTP ke-6 yang diraih berturut-turut ini. Semua tidak terlepas dari keseriusan seluruh jajaran pemkot menyusun maupun melaporkan pengelolaan keuangan sesuai ketentuan," ujarnya. 

Menurut wali kota, opini WTP itu akan menjadi motivasi bagi setiap jajaran SKPD di lingkup Pemkot Banjarbaru untuk mengelola dan melaporkan pengelolaan keuangan secara baik dan memenuhi standar ditetapkan. 

Kepala BPK RI Perwakilan Kalsel M Ali Asyhar mengatakan, penilaian atas LKPD hingga diberikan opini WTP dilakukan profesional berdasarkan standar operasional yang berlaku dalam pemeriksaan keuangan. 

"Pertimbangan memberikan opini WTP yakni kesesuaian standar akutansi pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan aturan perundang-undangan," ujarnya. 

Dikatakan, pemeriksaan dilaksanakan sesuai UUD Nomor : 15/2004 dan UU Nomor 15/2016 dan diharapkan melalui hasil pemeriksaan dapat menjadi motivasi untuk memperbaiki penyusunan laporan keuangan dan pengelolaan keuangan daerah.

"Sesuai pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 pemkab, pemko dan pemprov wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP dari BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima," katanya. 

 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021