Pemerintah Kabupaten Banjar meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian ke-8 kali berturut-turut dari BPK Perwakilan Kalimantan Selatan atas Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2020.
Hasil penilaian diterima langsung Bupati Banjar Saidi Mansyur yang didampingi anggota DPRD dari Kepala BPK-RI Perwakilan Kalsel M Ali Asyhar di Kantor BPK RI Perwakilan Kalsel di Banjarbaru, Jumat.
Laporan hasil pemeriksaan yang diserahkan Kepala BPK Perwakilan Kalsel terdiri atas Laporan Keuangan Tahun 2020, Sistem Pengendalian Intern, dan Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
"Kami bersyukur karena Pemkab Banjar berhasil mempertahankan opini WTP dari BPK dan prestasi ini adalah kali ke-8 berturut-turut. Kami sangat berterima kasih kepada SKPD, BUMD dan BLUD," ujar bupati.
Dikatakan, pengelolaan keuangan dengan opini terbaik dari BPK RI itu akan terus dipertahankan sebagai bentuk pertanggung jawaban pemerintah atas amanah pengelolaan keuangan daerah.
Kepala BPK RI Perwakilan Kalsel M Ali Asyhar mengatakan, penilaian atas LKPD hingga diberikan opini WTP dilakukan profesional berdasarkan standar operasional yang berlaku dalam pemeriksaan keuangan.
"Pertimbangan memberikan opini WTP yakni kesesuaian standar akutansi pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan aturan perundang-undangan," ujarnya.
Dikatakan, pemeriksaan dilaksanakan sesuai UUD Nomor : 15/2004 dan UU Nomor 15/2016 dan diharapkan melalui hasil pemeriksaan dapat menjadi motivasi untuk memperbaiki penyusunan laporan keuangan dan pengelolaan keuangan daerah.
"Sesuai pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 pemkab, pemko dan pemprov wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP dari BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
Hasil penilaian diterima langsung Bupati Banjar Saidi Mansyur yang didampingi anggota DPRD dari Kepala BPK-RI Perwakilan Kalsel M Ali Asyhar di Kantor BPK RI Perwakilan Kalsel di Banjarbaru, Jumat.
Laporan hasil pemeriksaan yang diserahkan Kepala BPK Perwakilan Kalsel terdiri atas Laporan Keuangan Tahun 2020, Sistem Pengendalian Intern, dan Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
"Kami bersyukur karena Pemkab Banjar berhasil mempertahankan opini WTP dari BPK dan prestasi ini adalah kali ke-8 berturut-turut. Kami sangat berterima kasih kepada SKPD, BUMD dan BLUD," ujar bupati.
Dikatakan, pengelolaan keuangan dengan opini terbaik dari BPK RI itu akan terus dipertahankan sebagai bentuk pertanggung jawaban pemerintah atas amanah pengelolaan keuangan daerah.
Kepala BPK RI Perwakilan Kalsel M Ali Asyhar mengatakan, penilaian atas LKPD hingga diberikan opini WTP dilakukan profesional berdasarkan standar operasional yang berlaku dalam pemeriksaan keuangan.
"Pertimbangan memberikan opini WTP yakni kesesuaian standar akutansi pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan aturan perundang-undangan," ujarnya.
Dikatakan, pemeriksaan dilaksanakan sesuai UUD Nomor : 15/2004 dan UU Nomor 15/2016 dan diharapkan melalui hasil pemeriksaan dapat menjadi motivasi untuk memperbaiki penyusunan laporan keuangan dan pengelolaan keuangan daerah.
"Sesuai pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 pemkab, pemko dan pemprov wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP dari BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021