Sekretaris Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), H Muhammad Noor mengikuti rapat koordinasi (rakor) bersama Mendagri, Menko Bidang Perekonomian serta Menteri Investasi yang dilaksanakan secara virtual melalui video conference, tentang penyelenggaraan dan kesiapan perizinan berusaha Online Single Submission (OSS).
Ia mengatakan, Kabupaten HSS sudah merupakan kabupaten yang menggunakan sistem OSS, yang mana penerapannya sudah dilaksanakan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) HSS.
"Kita tinggal menunggu aplikasi OSS yang baru, dan untuk operatornya kita juga sudah ada dan tinggal menunggu untuk pelatihan," katanya, usai mengikuti rakor, di Media Center Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS, Jum'at (28/5).
Baca juga: Sekda HSS buka forum konsultasi publik
Dijelaskan dia, ke depan pihaknya akan segera melaksanakan penyesuaian aturan baik itu Perda, Perkada, Perbub bersama Bagian Hukum di Setda HSS, untuk mengakomodir sistem OSS yang baru tersebut.
Rakor ini dilaksanakan dalam rangka tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021, tentang penyelenggaraan perizinan berusaha didaerah terkait kesiapan OSS.
OSS adalah sistem perizinan berbasis teknologi informasi, yang mengintegrasikan perizinan di daerah dan pusat dalam rangka mempermudah kegiatan usaha di dalam negeri.
OSS merupakan sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian atau lembaga negara, hingga pemerintah daerah secara nasional, kebijakan ini diambil oleh pemerintah sebagai upaya meningkatkan perekonomian nasional, melalui pertumbuhan dunia usaha.
Baca juga: Peresmian fasilitas pelayanan tunjukkan komitmen berikan pelayanan terbaik
Selama ini pelaku usaha banyak mengeluhkan panjangnya waktu dan rantai birokrasi yang harus dilewati untuk memulai sebuah usaha. Kini pelaku usaha tidak perlu lagi mendatangi berbagai lembaga atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di pemda untuk mengurus perizinan usaha secara tatap muka, karena butuh waktu dan upaya lebih untuk setiap tahapannya.
"Ditambah lagi dengan adanya pandemi COVID-19 yang mengharuskan kita untuk mengurangi mobilitas dan bertemu orang lain secara langsung. Dengan adanya OSS, pelaku usaha hanya perlu mengisi form data yang telah tersedia serta diunggah ke sistem secara online oleh petugas di satu tempat atau lembaga dan atau OPD," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
Ia mengatakan, Kabupaten HSS sudah merupakan kabupaten yang menggunakan sistem OSS, yang mana penerapannya sudah dilaksanakan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) HSS.
"Kita tinggal menunggu aplikasi OSS yang baru, dan untuk operatornya kita juga sudah ada dan tinggal menunggu untuk pelatihan," katanya, usai mengikuti rakor, di Media Center Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS, Jum'at (28/5).
Baca juga: Sekda HSS buka forum konsultasi publik
Dijelaskan dia, ke depan pihaknya akan segera melaksanakan penyesuaian aturan baik itu Perda, Perkada, Perbub bersama Bagian Hukum di Setda HSS, untuk mengakomodir sistem OSS yang baru tersebut.
Rakor ini dilaksanakan dalam rangka tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021, tentang penyelenggaraan perizinan berusaha didaerah terkait kesiapan OSS.
OSS adalah sistem perizinan berbasis teknologi informasi, yang mengintegrasikan perizinan di daerah dan pusat dalam rangka mempermudah kegiatan usaha di dalam negeri.
OSS merupakan sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian atau lembaga negara, hingga pemerintah daerah secara nasional, kebijakan ini diambil oleh pemerintah sebagai upaya meningkatkan perekonomian nasional, melalui pertumbuhan dunia usaha.
Baca juga: Peresmian fasilitas pelayanan tunjukkan komitmen berikan pelayanan terbaik
Selama ini pelaku usaha banyak mengeluhkan panjangnya waktu dan rantai birokrasi yang harus dilewati untuk memulai sebuah usaha. Kini pelaku usaha tidak perlu lagi mendatangi berbagai lembaga atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di pemda untuk mengurus perizinan usaha secara tatap muka, karena butuh waktu dan upaya lebih untuk setiap tahapannya.
"Ditambah lagi dengan adanya pandemi COVID-19 yang mengharuskan kita untuk mengurangi mobilitas dan bertemu orang lain secara langsung. Dengan adanya OSS, pelaku usaha hanya perlu mengisi form data yang telah tersedia serta diunggah ke sistem secara online oleh petugas di satu tempat atau lembaga dan atau OPD," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021