Kotabaru,  (Antaranews Kalsel) - Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, akan mengundang manajemen PT Sebuku Tanjung Coal (STC) setelah mangkir dalam rapat dengar pendapat masalah rekomendasi Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat terkait tuntutan para mantan karyawan.

Wakil Ketua DPRD Kotabaru, M Arif di Kotabaru, Rabu mengatakan, dewan akan bersikap tegas jika pada undangan berikutnya untuk hearing perusahaan itu tetap tidak hadir.

DPRD Kabupaten Kotabaru, katanya, di antaranya akan merekomendasikan penyelesaian masalah PHK mantan karyawan itu pada jalur peradilan perselisihan perburuhan.

"Seharusnya dalam forum ini dapat dibicarakan bagaimana solusi terbaik, namun sayangnya pihak perusahaan hanya melayangkan surat yang menerangkan pimpinan mereka sedang ada di luar negeri," kata M Arif.

Dia menjelaskan, kronologi tuntutan mantan karyawan dengan masa kerja 2009-2012 itu bermula atas tindakan perusahaan yang melakukan PHK secara sepihak. Awalnya mereka sudah mengadukan hal ini ke Komisi I DPRD yang kemudian memediasi pertemuan dengan Dinsosnaker.

Dari pertemuan sebelumnya, M Arif menjelaskan, Dinsosnaker telah merekomendasikan empat poin dari enam yang dituntut mantan karyawan, meliputi pembayaran pesangon, tunjangan hari raya (THR), pembayaran upah lembur dan jaminan hari tua.

Namun, dari sejumlah rekomendasi tersebut tidak satu pun yang dilaksanakan oleh PT STC kepada mantan karyawannya itu, sehingga memicu reaksi pengaduan para mantan karyawan tersebut ke parlemen untuk dilaksanakan mediasi melalui hearing.

Masih menurut politisi PPP ini, dari perhitungan para mantan karyawan, apa yang mereka perjuangkan merupakan hak, bukan sesuatu yang mengada-ada. Dengan asumsi seluruh yang disebutkan dihitung, maka masing-masing berhak mendapatkan pembayaran sekitar Rp50 juta.

"Tapi, dari surat yang dilayangkan perusahaan atas ketidakhadirannya dalam hearing ini, PT STC berargumentasi bahwa status mereka bukanlah karyawan tetap, melainkan karyawan lepas, sehingga tidak berhak dapat pesangon," ungkap M Arif.

Oleh sebab itu, lanjut dia, sementara ini belum bisa diputuskan apa solusi yang disepakati, sementara yang bisa dilakukan mengundang manajamen PT STC yang juga Group PT Sebuku Iron Lateritic Ores (SILO) untuk rapat dengar pendapat atau hearing berikutnya yang kemungkinan dilaksanakan bulan April.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015