Salah seorang pengendara mobil Toyota Kijang Kapsul warga Desa Binjai Pirua Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU) berinisial KR (32) di tangkap jajaran Satuan Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) karena kedapatan membawa sabu-sabu, pada Senin (24/5) sekitar pukul 23.30 WITA.

"Tersangka kami tangkap saat berada di depan bengkel mobil di Desa Binjai Pirua," kata Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Kasubag Humas Iptu Soebagio.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,82 gram.

Selain itu menurutnya, juga ditemukan di dalam mobilnya satu buah pipet yang terbuat dari kaca warna bening yang di dalamnya masih ada sisa sabu-sabunya serta satu lembar tisu warna putih.

"Pelaku telah kami amankan di Mapolres HST guna pemeriksaan lebih lanjut," tukasnya.

Tersangka dapat dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp800 juta maksimal Rp 1 miliar.

Baca juga: Disdik HST banyak mendapatkan masukan pada acara Forum Perangkat Daerah
Baca juga: Beberapa jembatan darurat di Sungai Hantakan putus
Baca juga: Video - Kejari resmi tahan empat tersangka korupsi PDAM HST, dititipkan di Rutan Barabai

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021