Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan beralasan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro hingga 31 Mei 2021 karena dapat menurunkan kasus penyebaran COVID-19.
Plt Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Mukhyar saat di Balaikota, Senin, mengatakan, PPKM skala mikro untuk kesekian kalinya diperpanjang, sebelumnya ini hingga 24 Mei atau berakhir hari ini, diputuskan lagi diperpanjang hingga 31 Mei.
Keputusan ini, kata dia, karena melihat perkembangan penyebaran COVID-19 di Kota Banjarmasin yang bisa menurun dengan adanya PPKM tersebut, sebab masyarakat lebih bisa dikendalikan untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Selain ini, kata dia, kesembuhan dari terinfeksi COVID-19 juga naik signifikan sebagaimana dilihat dari grafik Dinkes Kota Banjarmasin melalui akun Instagram.
"Jadi melihat kondisi ini, maka diputuskan PPKM skala mikro kembali diperpanjang, dengan harapan kasus COVID-19 bisa dikendalikan dengan baik," tuturnya.
Selain itu, ujar Mukhyar, perpanjang PPKM skala mikro ini juga dalam rangka menindak lanjuti Surat Menteri Dalam Negeri nomer 11 tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Gubernur Provinsi Kalsel nomer 10 tahun 2021 tentang PPKM berskala mikro.
"Jadi ini ada dasarnya, moga semua bisa mentaati peraturan ini, sebab ini demi kebaikan bersama," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Machli Riyadi menyatakan, sambil menuggu arahan dari Pejabat Wali Kota Banjarmasin Akhmad Fydayeen hari ini untuk kelanjutan pelaksanaan PPKM skala mikro yang lebih detailnya.
Menurut dia, kalau berdasarkan instruksi Mendagri nomor 11 tahun 2021 sudah dipastikan PPKM skala mikro diperpanjang hingga 31 Mei 2021.
"Maka yang sudah terlanjut diterbitkan bisa menyesuaikan dengan Instruksi Mendagri dan nanti pastinya kita tunggu kebijakan Pj Wali Kota," paparnya.
Dari surat edaran yang ditandatanganinya terkait perpanjang PPKM skala mikro hingga 31 Mei ini, ditekankan pada larangan kegiatan atau event mengumpulkan massa termasuk menyelenggarakan resepsi perkawinan.
Kasus COVID-19 di Kota Banjarmasin yang terdata di Dinkes Kalsel pada Minggu (23/5) ini mengalami peningkatan 40 kasus terkonfirmasi positif COVID-19, hingga totalnya hingga kini sebanyak 9.108 kasus.
Sementara itu, kasus kesembuhan pada hari ini seimbang dengan penambahan kasus positif, yakni, sebanyak 40 orang, hingga total kesembuhan hingga kini sebanyak 8.758 orang. Sementara yang meninggal dunia sudah sebanyak 206 orang.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
Plt Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Mukhyar saat di Balaikota, Senin, mengatakan, PPKM skala mikro untuk kesekian kalinya diperpanjang, sebelumnya ini hingga 24 Mei atau berakhir hari ini, diputuskan lagi diperpanjang hingga 31 Mei.
Keputusan ini, kata dia, karena melihat perkembangan penyebaran COVID-19 di Kota Banjarmasin yang bisa menurun dengan adanya PPKM tersebut, sebab masyarakat lebih bisa dikendalikan untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Selain ini, kata dia, kesembuhan dari terinfeksi COVID-19 juga naik signifikan sebagaimana dilihat dari grafik Dinkes Kota Banjarmasin melalui akun Instagram.
"Jadi melihat kondisi ini, maka diputuskan PPKM skala mikro kembali diperpanjang, dengan harapan kasus COVID-19 bisa dikendalikan dengan baik," tuturnya.
Selain itu, ujar Mukhyar, perpanjang PPKM skala mikro ini juga dalam rangka menindak lanjuti Surat Menteri Dalam Negeri nomer 11 tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Gubernur Provinsi Kalsel nomer 10 tahun 2021 tentang PPKM berskala mikro.
"Jadi ini ada dasarnya, moga semua bisa mentaati peraturan ini, sebab ini demi kebaikan bersama," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Machli Riyadi menyatakan, sambil menuggu arahan dari Pejabat Wali Kota Banjarmasin Akhmad Fydayeen hari ini untuk kelanjutan pelaksanaan PPKM skala mikro yang lebih detailnya.
Menurut dia, kalau berdasarkan instruksi Mendagri nomor 11 tahun 2021 sudah dipastikan PPKM skala mikro diperpanjang hingga 31 Mei 2021.
"Maka yang sudah terlanjut diterbitkan bisa menyesuaikan dengan Instruksi Mendagri dan nanti pastinya kita tunggu kebijakan Pj Wali Kota," paparnya.
Dari surat edaran yang ditandatanganinya terkait perpanjang PPKM skala mikro hingga 31 Mei ini, ditekankan pada larangan kegiatan atau event mengumpulkan massa termasuk menyelenggarakan resepsi perkawinan.
Kasus COVID-19 di Kota Banjarmasin yang terdata di Dinkes Kalsel pada Minggu (23/5) ini mengalami peningkatan 40 kasus terkonfirmasi positif COVID-19, hingga totalnya hingga kini sebanyak 9.108 kasus.
Sementara itu, kasus kesembuhan pada hari ini seimbang dengan penambahan kasus positif, yakni, sebanyak 40 orang, hingga total kesembuhan hingga kini sebanyak 8.758 orang. Sementara yang meninggal dunia sudah sebanyak 206 orang.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021