Kotabaru, (AntaranewsKalsel) - Pendapatan karyawan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Karya Bahari Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, akhir-akhir ini turun akibat terpengaruh penurunan harga batu bara.


"Bukan hanya turunya harga, tetapi juga akibat menurunnya volume ekspor juga mempengaruhi pendapatan karyawan TKBM," kata Wakil Bupati Kotabaru H Rudy Suryana di Kotabaru, Senin.

Seyogyanya, lanjut Rudy, Kotabaru tidak hanya mengandalkan hasil pertambangan khususnya batu bara, sehingga apabila terjadi persoalan harga akan berdampak kurang baik.

Selain mengakibatkan berkurangnya pendapatan, menurunnya harga dan volume pengiriman batu bara juga menyebabkan berkurangnya aktivitas karyawan yang tergabung dalam koperasi tenaga kerja bongkar muat.

"Semoga harga komoditas batu bara segera membaik dalam waktu segera," hara Rudy.

Menurut Rudy ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh pemerintah untuk mendorong laju roda perekonomian di daerah, di antaranya, mengundang masuknya investasi di daerah.

Membina kegiatan usaha yang sudah ada agar bisa berkembang lebih maju dan besar lagi, dengan cara memberikan pendidikan dan pelatihan, serte mendukung permodalannya.

"Terlebih Kotabaru yang merupakan daerah maritim ini, sudah menjadi modal utama untuk mengembangkan usaha yang dapat dikembangkan," terangnya.

Sebelumnya, H Gusti Masransyah saat menjabat Ketua Koperasi TKMB Karya Bahari menuturkan, kehadiran floating crane di Kotabaru dapat menjadi pesaing terhadap keberadaan pekerja bongkar muat.

"Bagaimana tidak, dengan hadirnya floating crane tersebut pekerjaan membongkar dan memuat batu bara yang seharusnya ditangani buruh yang tergabung dalam koperasi TKBM Karya Bahari, kini banyak berkurang," katanya.

Manajer Koperasi TKBM Karya Bahari, H Sajidan, mengakui, keberadaan perusahaan jasa floating crane secara tidak langsung telah menjadi pesaing bagi keberadaan perusahaan tenaga kerja bongkar muat.

"Seiring dengan kemajuan teknologi, keberadaan floating crane tidak bisa dihindari, pun sebaliknya keterlibatan buruh juga tetap harus ada dalam pekerjaan bongkar muat, sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya.

Namun demikian, lanjuit Sajidan, perusahaan pengguna jasa tetap harus mempertimbangkan keberadaan buruh bongkar muat yang telah berjasa sejak koperasi dibentuk sekitar 1990.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015