Banjarmasin, (AntaranewsKalsel) - Kepolisian Sektor Satui Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel, kembali mengungkap perkara kasus pembunuhan berencana dengan cara meracun korbannya.


"Sebelumnya kami telah ungkap kasus pembunuhan berencana terhadap teman sendiri, dan saat ini kami ungkap kembali kasus pembunuhan berencana dengan cara meracun korbannya," tutur Kapolsek Satui Iptu Pol Denny Catur di Satui, Jumat.

Ia mengatakan, pelaku yang telah ditangkap itu telah dua kali melakukan pembunuhan berencana di wilayah Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel.

Pembunuhan pertama dilakukan pada tanggal 2 Februari 2015 dengan korban M Zaini warga jalan Karya Bersama gang Burung Rt 19 Desa Sungai Danau Kecamatan Satui.

Lanjutnya, untuk pembunuhan kedua pelaku berinisial JS warga Desa Shabah Kecamatan Bungur Kabupaten Tapin Kalsel, membunuh korbannya yang juga temannya sendiri bernama Haris Purnomo pada Jumat (13/3) di kawasan Jalan Provinisi Km 170 tepatnya di Desa Satui Barat Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel.

Kedua korban itu dibunuh pelaku dengan cara merancun para korban untuk diajak minum-minuman keras yang sudah dioplos dengan alkohol 95 persen, autan anti nyamuk dan obat nyamuk bakar vafe yang ditumbuk dan dimasukan ke dalam minuman tersebut.

"Kedua korban dibunuh oleh satu pelaku JS dan keduanya tewas dengan cara meminum-minuman yang sudah dioplos pelaku," ujarnya.

Pelaku yang ditangkap di Tapin pada Senin (16/3) kini ditahan di Polsek Satui, karena melakukan pembunuhan berencana terhadap dua korban dengan motiv ingin memiliki sepeda motor sendiri.

Atas perbuat pelaku JS yang dibilang sadis itu polisi menjerat pelaku dengan pasal 340 jo 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015