Pelaihari, (Antaranews Kalsel) – Kepolisian Sektor Kurau Kabupaten Tanah Laut Kalimantan Selatan, Selasa (17/3),  mengamankan  seorang kurir bernama Pandi (42), Warga Jalan Pahlawan Desa Kurau RT 8, Kecamatan Kurau karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 7,67 gram.


Kapolsek Kurau, Iptu Hikmatullah mengatakan  penangkapan terhadap pelaku Pandi berawal  dari informasi warga yang mengatakan adanya peredaran Narkoba di kawasan Desa Kurau.

“Dari informasi itu anggota langsung menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi yang disebutkan,” ujarnya,  Rabu.

Sebagai bentuk penyelidikan salah satu anggota melakukan penyamaran dan berpura-pura membeli paket sabu-sabu yang dijual tersangka Pandi, dengan harga kisaran Rp200 ribu hingga Rp500 ribu.

“Penyamaran itu berhasil. Namun saat dilakukan penangkapan justru pelaku bukannya takut sama anggota polisi yang menyamar  justru  pelaku ingin memberikan uang tunai dengan satu paket sabu-sabu sebagai uang sogokan,” terangnya.

Terus dikatakannya, anggota di lapangan tidak tergoda bujuk rayu pelaku tersebut dan tetap menangkap pelaku untuk dibawa ke Polsek Kurau guna menjalani prosea hukum.

“kami berhasik menyita barang bukti jenis sabu-sabu  seberat 7,67gram yang terbungkus dengan plastik klip ukuran kecil, lampu belajar yang digunakan untuk mengeringkan sabu akibat kehujanan ketika membawa barang dari Kota Banjarmasin,” jelasnya.

Dari perbuatan pidana yang dilakukan itu, pelaku diancam  pasal 132 ayat 1 jo pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 132 (1) jo pasal 112, Undang-Undang RI No : 35/2009, tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Sementara,  Tersangka Pandi mengaku ,  barang haram tersebut akan dijual kepada  para pemuda yang ada di Kota Pelaihari maupun Desa Kurau,  terutama para pelajar.

"Sabu-sabu ini mau saya jual di Kota Pelaihari dan Desa Kurau namun sasaran utama para pelajar," tuturnya saat di ruang penyidik.

Pewarta: arianto

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015