Amuntai,  (Antaranews Kalsel) - Tumbuhnya pasar-pasar tradisonal atau pasar rakyat di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, akan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah 2015 yang ditargetkan naik sebesar Rp4,8 Miliar.


Kepala Dispenda Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Galuh Bungsu, di Amuntai Sabtu mengatakan, sejumlah objek retribusi yang belum sempat digarap pada 2014, akan mulai diterapkan pada 2015 ini, seperti retribusi pasar rakyat, pelayanan pasar, pertokoan, dan pajak usaha parkir.

"Dengan adanya sumber retribusi baru, disertai upaya peningkatan sumber retribusi dan pajak daerah yang lain, maka kita menargetkan PAD 2015 meningkat sebesar Rp4,8 Miliar," katanya.

Galuh mengatakan, PAD di 2014 sebesar Rp63,7 Miliar lebih, sedangkan di 2015 ditargetkan Rp68,5 Miliar lebih.

Pencapaian target tersebut terdiri dari Pajak Daerah Rp5,2 miliar lebih, retribusi Daerah Rp7,2 miliar lebih, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp7 miliar dan Lain-lain pendapatan Asli Daerah yang sah Rp49 miliar lebih.

Galuh menuturkan, pasar rakyat atau pasar tradisonal yang menjadi sumber retribusi baru di 2015 diantaranya pasar meubel Muara Tapus, pasar unggas Jalan Haji Ali dan Pasar Pinang Habang.

Sumber retribusi lain seperti pajak usaha parkir, retribusi pelayanan pasar dan retribusi pertokoan juga dilakukan.

Terkait pajak usaha parkir, selama ini, Dispenda hanya memungut retribusi parkir di Pasar Induk kota Amuntai dan parkir tepi jalan.

Sedangkan usaha parkir yang dikelola masyarakat seperti di rumah dan lahan milik pribadi belum dikenakan pungutan.

Galuh juga menerangkan jika draf Peraturan Daerah mengenai penyesuaian retribusi pelayanan pasar dan retribusi pertokoan sedang dievaluasi, oleh Kementerian Dalam Negeri.

"Evaluasi di Kemendagri biasanya hanya terkait persoalan teknis saja, sehingga bisa dipastikan draf penyesuaian tarif pelayanan pasar dan pertokoan akan disetujui" katanya.

Setelah dievaluasi Kemendagri, draf dikembalikan ke Bagian Hukum Pemrov Kalimantan Selatan dan dikirim ke Pemkab HSU untuk dijadikan Perda.

"Perda penyesuaian tarif retribusi pelayanan pasar dan retribusi pertokoan ini sudah mendapat persetujuan DPRD HSU, setelah di evaluasi di Kemendagri tinggal disahkan," katanya.

Galuh memastikan, pemerintah daerah tidak membabi buta menaikan retribusi dan tarif karena mempertimbangkan juga kondisi masyarakat.

"Apalagi kenaikan retribusi tentu harus mendapat persetujuan DPRD, dan mendapat evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan," katanya..

Seiring berkembangnya Kota Amuntai sebagai kota jasa dan perdagangan diharapkannya bisa menciptakan sumber-sumber bagi peningkatan PAD.

Galuh mencontohkan, usaha sarang burung walet dan pendirian `Base Transciever Stasiun` (BTS) atau menara telekomunikasi milik perusahaan-perusahaan telekomunikasi seluler sama sekali belum dipungut pajaknya karena masih dalam penjajakan.

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015