Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri akan melaporkan perusahaan yang mempekerjakan warga negara asing secara ilegal ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, bursa efek dan instansi lainnya agar diberikan sanksi sesuai ketentuan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Selatan, Antonius Simbolon, di Banjarmasin, Minggu, mengatakan, diperkirakan masih cukup banyak perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing secara ilegal di daerah ini.
"Kemungkinan masih cukup banyak perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja secara ilegal, terbukti saat pak Menteri melakukan inspeksi mendadak dan menemukan beberapa orang pekerja yang tidak memiliki izin tinggal," katanya.
Terkait banyaknya perusahaan yang mempekerjakan Warga Negara Asing (WNA) ilegal tersebut, Menteri Hanif Dhakiri yang ditemui di Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin di Banjarbaru, Sabtu (14/3) malam memastikan, pihaknya segera melaporkan perusahaan tersebut ke Kementerian ESDM, Bursa Efek, dan instansi terkait lainnya.
"Kami akan laporkan perusahaan yang tidak menaati ketentuan tersebut ke beberapa instansi terkait, termasuk ESDM dan bursa efek, untuk segera diberikan sanksi sesuai ketentuan yang ditetapkan," katanya.
Menurut Dhakiri, masuknya WNA secara ilegal, bukan hanya banyak merugikan pendapatan negara tetapi juga akan menyulitkan aparat dalam melakukan pengawasan.
"Bila satu pekerja WNA saja harus menyetor ke negara Rp12 juta/tahun, maka bila terdapat 100 pekerja WNA ilegal maka kerugiannya mencapai Rp1,2 miliar per tahun, dan diprediksi jumlah WNA masih cukup banyak," katanya.
Hanif mengakui, bila selama ini pengendalian tenaga kerja asing di Indonesia belum terlalu menonjol, pemerintah masih fokus pada peningkatan pelayanan, sehingga ke depan pengendalian WNA ini akan menjadi prioritas untuk ditingkatkan pengawasannya.
Menurut dia, Indonesia merupakan negara terbuka, jadi tidak mungkin pemerintah melarang masuknya WNA ke negara ini, hanya saja, seluruh WNA yang masuk harus sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan.
"Untuk prosedur ini, kita akan permudah begitu juga pelayanan akan kita tingkatkan, apalagi kita telah memanfaatkan sistem online yang jauh lebih mudah untuk diakses, sehingga, tidak ada alasan lagi, bagi perusahaan atau pekerja asing untuk masuk tanpa izin," katanya.
Saat ini, pekerja asing di Indonesia yang terdaftar di Kementerian Tenaga Kerja mencapai 67.200 orang, sedangkan yang tidak resmi cukup banyak, bahkan tidak menutup kemungkinan jumlahnya lebih banyak.
"Makanya, pengendalian harus menjadi prioritas saat ini," katanya.
Sedangkan untuk lima orang pekerja tambang asal Tiongkok yang ditangkap saat menteri melakukan sidak ke perusahaan tambang di Rantau Nangka, Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Sabtu (14/3), akan segera diserahkan ke Imigrasi untuk diproses.
"Untuk pekerjanya sanksinya ya dideportasi, tetapi itu adalah kewenangan dari Imigrasi untuk memprosesnya," katanya.
Menurut Hanif, berdasarkan informasi dari pekerja lokal di perusahaan tersebut, jumlah tenaga kerja asing yang tidak memiliki izin di perusahaan tersebut masih mencapai puluhan orang. Untuk itu pihaknya akan segera menindaklanjuti.
Bukan hanya pekerja di perusahaan yang ada di Kabupaten Banjar, tetapi penertiban tersebut akan dilakukan secara menyeluruh.
Bahkan, tambah dia, bila perlu pihaknya akan membentuan satuan tugas atau Satgas yang terdiri dari beberapa instansi terkait, termasuk kepolisian dan lainnya.
Dengan demikian, tambah dia, upaya pengendalian pekerja asing bisa dilaksanakan dengan baik, bukan hanya untuk menyelematkan keuangan negara tetapi juga memberikan kesempatan kepada pekerja dalam negeri untuk mendapatkan kesempatan kerja lebih luas.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Selatan, Antonius Simbolon, di Banjarmasin, Minggu, mengatakan, diperkirakan masih cukup banyak perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing secara ilegal di daerah ini.
"Kemungkinan masih cukup banyak perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja secara ilegal, terbukti saat pak Menteri melakukan inspeksi mendadak dan menemukan beberapa orang pekerja yang tidak memiliki izin tinggal," katanya.
Terkait banyaknya perusahaan yang mempekerjakan Warga Negara Asing (WNA) ilegal tersebut, Menteri Hanif Dhakiri yang ditemui di Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin di Banjarbaru, Sabtu (14/3) malam memastikan, pihaknya segera melaporkan perusahaan tersebut ke Kementerian ESDM, Bursa Efek, dan instansi terkait lainnya.
"Kami akan laporkan perusahaan yang tidak menaati ketentuan tersebut ke beberapa instansi terkait, termasuk ESDM dan bursa efek, untuk segera diberikan sanksi sesuai ketentuan yang ditetapkan," katanya.
Menurut Dhakiri, masuknya WNA secara ilegal, bukan hanya banyak merugikan pendapatan negara tetapi juga akan menyulitkan aparat dalam melakukan pengawasan.
"Bila satu pekerja WNA saja harus menyetor ke negara Rp12 juta/tahun, maka bila terdapat 100 pekerja WNA ilegal maka kerugiannya mencapai Rp1,2 miliar per tahun, dan diprediksi jumlah WNA masih cukup banyak," katanya.
Hanif mengakui, bila selama ini pengendalian tenaga kerja asing di Indonesia belum terlalu menonjol, pemerintah masih fokus pada peningkatan pelayanan, sehingga ke depan pengendalian WNA ini akan menjadi prioritas untuk ditingkatkan pengawasannya.
Menurut dia, Indonesia merupakan negara terbuka, jadi tidak mungkin pemerintah melarang masuknya WNA ke negara ini, hanya saja, seluruh WNA yang masuk harus sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan.
"Untuk prosedur ini, kita akan permudah begitu juga pelayanan akan kita tingkatkan, apalagi kita telah memanfaatkan sistem online yang jauh lebih mudah untuk diakses, sehingga, tidak ada alasan lagi, bagi perusahaan atau pekerja asing untuk masuk tanpa izin," katanya.
Saat ini, pekerja asing di Indonesia yang terdaftar di Kementerian Tenaga Kerja mencapai 67.200 orang, sedangkan yang tidak resmi cukup banyak, bahkan tidak menutup kemungkinan jumlahnya lebih banyak.
"Makanya, pengendalian harus menjadi prioritas saat ini," katanya.
Sedangkan untuk lima orang pekerja tambang asal Tiongkok yang ditangkap saat menteri melakukan sidak ke perusahaan tambang di Rantau Nangka, Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Sabtu (14/3), akan segera diserahkan ke Imigrasi untuk diproses.
"Untuk pekerjanya sanksinya ya dideportasi, tetapi itu adalah kewenangan dari Imigrasi untuk memprosesnya," katanya.
Menurut Hanif, berdasarkan informasi dari pekerja lokal di perusahaan tersebut, jumlah tenaga kerja asing yang tidak memiliki izin di perusahaan tersebut masih mencapai puluhan orang. Untuk itu pihaknya akan segera menindaklanjuti.
Bukan hanya pekerja di perusahaan yang ada di Kabupaten Banjar, tetapi penertiban tersebut akan dilakukan secara menyeluruh.
Bahkan, tambah dia, bila perlu pihaknya akan membentuan satuan tugas atau Satgas yang terdiri dari beberapa instansi terkait, termasuk kepolisian dan lainnya.
Dengan demikian, tambah dia, upaya pengendalian pekerja asing bisa dilaksanakan dengan baik, bukan hanya untuk menyelematkan keuangan negara tetapi juga memberikan kesempatan kepada pekerja dalam negeri untuk mendapatkan kesempatan kerja lebih luas.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015