Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan diminta jadi contoh taat untuk tidak mudik lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 hijrah ini, sesuai aturan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.

Plh Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Mukhyar di Balaikota, Selasa, menyatakan, para ASN harus menjadi teladan mentaati aturan yang dibuat pemerintah untuk penanganan penyebaran COVID-19 ini, salah satunya larangan pulang kampung pada lebaran ini.

"ASN harus jadi contoh terdepan, bisa menjelaskan kemasyarakat sekitarnya larangan mudik ini bahwa semua bertujuan untuk kesehatan dan keselamatan bersama, utamanya keluarga di kampung," ujar Mukhyar.

Dia mengharapkan semua berpikir bijaksana menyikapi larangan mudik lebaran ini, karena pandemi COVID-19 yang masih sangat-sangat mengancam.

"Jadi kita tidak mudik untuk menjaga keluarga atau orangtua di kampung, khawatir kita datang membawa virus," kata Mukhyar.

Dia menyatakan, ASN jika melanggar ketentuan atau tidak memberikan contoh yang baik bagi larangan mudik lebaran ini, maka sanksi pastinya akan diberikan.

"Jadi tidak hanya permintaan, tapi juga peringatan bagi ASN kita, jangan mudik, apalagi sampai jadi propokator mudik," ujarnya.

Terkait lebaran ini pula, kata Mukhyar, pemerintah kota tidak menggelar halalbihalal atau open house.

"Jadi dari wali kota hingga pimpinan instansi kita minta jangan buat acara halalbihalal atau open house lebaran, kumpul dengan keluarga di rumah saja, hindari keramaian," ujar Mukhyar.

Sebelum libur ini, dia pun mengingatkan para ASN agar merapikan tempat kerjanya, demikian juga alat elektronik di kantor dimatikan semuanya.

Libur lebaran ASN dijadwalkan dari 12 Mei hingga 16 Mei 2021.

 

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021