Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Tertangkapnya lima pekerja asing illegal di salah satu perusahaan tambang di kabupaten Banjar mengindikasikan banyaknya praktek tersebut untuk menghindari pajak kepada negara.
"Kebanyakan pekerja illegal masuk menggunakan visa kunjungan atau turis, dan mereka bebas bepergian kemana saja," kata Gubernur Kalsel H Rudy Ariffin.
Kasus tertangkapnya lima pekerja asing illegal PT Merge Energy Sources Development di kawasan desa Rantau Nangka Sungai Pinang Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan memperjelas praktik penghindaran pajak tersebut.
Kelima pekerja asing illegal asal Tiongkok tersebut adalah Cang Cek HUK, Liu nim Huk, Khu Siao Po, Cau Kang dan Lie Cun Ling.
Menteri Tenaga Kerja RI Hanif Dhakiri menangkap lima pekerja asing illegal di perusahaan tersebut dan langsung menyerahkan ke imigrasi Banjarmasin untuk di proses deportasi.
"Pelanggaran terhadap pekerja asing yang tidak memiliki ijin kerja dan langsung kita serahkan ke imigrasi, dan kata pekerja lokal masih terdapat puluhan lagi di dalam terowongan tambang, kita akan menyurati Kementrian ESDM, Bursa Efek dan PKBN " kata Hanif Dhakiri.
Pengendalian tenaga kerja asing belum menonjol, selama ini berupa pelayanan tenaga kerja asing. Pekerja asing sangat boleh bekerja di Indonesia dengan mematuhi semua ketentuan yang berlaku di Indonesia.
"Dari segi pelayanan akan di buat lebih mudah dan cepat. Kalau tidak memenuhi hal tersebut namun tetap memperkerjakannya maka Kementrian Tenaga Kerja akan menerapkan sanksi yang tegas," tambah Hanif.
Tiap pekerja asing yang beraktifitas di Indonesia harus membayar kepada negara paling tidak sebesar 100 US Dolar. Dan pekerja asing resmi yang bekerja di Indonesia mencapai 67.200 orang.
Bisa dibayangkan berapa yang bisa dihasilkan untuk negara dari sektor ini. Dan dipastikan jumalah pekerja asing illegal sendiri tidak sedikit untuk menghindari biaya tersebut.
"Perlu kordinasi Imigrasi, Disnaker, aparat hukum dan perusahaan tentang penggunaan tenaga kerja asing ini,' kata Rudy Ariffin.
Memang tidak semua pekerja mampu dilakukan pekerja lokal dan memerlukan tenaga terampil, sehingga diperlukan tenaga kerja asing, namun perusahaan juga memiliki tanggung jawab untuk mempekerjakan tenaga lokal.
Sehingga diperlukan peran perusahaan dalam pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja lokal.
Saat ini diklat tenaga kerja lebih banyak di lakukan perusahaan besar saja, sehingga perusahaan kecil lebih condong menggunakan tenaga jadi.
Ini berkaitan harga diri bangsa, bagaimana tenaga kerja tidak diberikan safety, kesehatan dan pemondokan sangat tidak layak, ini sangat memalukan," kata Wakil Ketua Komisi 7 DPR RI Zairullah Azhar.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015
"Kebanyakan pekerja illegal masuk menggunakan visa kunjungan atau turis, dan mereka bebas bepergian kemana saja," kata Gubernur Kalsel H Rudy Ariffin.
Kasus tertangkapnya lima pekerja asing illegal PT Merge Energy Sources Development di kawasan desa Rantau Nangka Sungai Pinang Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan memperjelas praktik penghindaran pajak tersebut.
Kelima pekerja asing illegal asal Tiongkok tersebut adalah Cang Cek HUK, Liu nim Huk, Khu Siao Po, Cau Kang dan Lie Cun Ling.
Menteri Tenaga Kerja RI Hanif Dhakiri menangkap lima pekerja asing illegal di perusahaan tersebut dan langsung menyerahkan ke imigrasi Banjarmasin untuk di proses deportasi.
"Pelanggaran terhadap pekerja asing yang tidak memiliki ijin kerja dan langsung kita serahkan ke imigrasi, dan kata pekerja lokal masih terdapat puluhan lagi di dalam terowongan tambang, kita akan menyurati Kementrian ESDM, Bursa Efek dan PKBN " kata Hanif Dhakiri.
Pengendalian tenaga kerja asing belum menonjol, selama ini berupa pelayanan tenaga kerja asing. Pekerja asing sangat boleh bekerja di Indonesia dengan mematuhi semua ketentuan yang berlaku di Indonesia.
"Dari segi pelayanan akan di buat lebih mudah dan cepat. Kalau tidak memenuhi hal tersebut namun tetap memperkerjakannya maka Kementrian Tenaga Kerja akan menerapkan sanksi yang tegas," tambah Hanif.
Tiap pekerja asing yang beraktifitas di Indonesia harus membayar kepada negara paling tidak sebesar 100 US Dolar. Dan pekerja asing resmi yang bekerja di Indonesia mencapai 67.200 orang.
Bisa dibayangkan berapa yang bisa dihasilkan untuk negara dari sektor ini. Dan dipastikan jumalah pekerja asing illegal sendiri tidak sedikit untuk menghindari biaya tersebut.
"Perlu kordinasi Imigrasi, Disnaker, aparat hukum dan perusahaan tentang penggunaan tenaga kerja asing ini,' kata Rudy Ariffin.
Memang tidak semua pekerja mampu dilakukan pekerja lokal dan memerlukan tenaga terampil, sehingga diperlukan tenaga kerja asing, namun perusahaan juga memiliki tanggung jawab untuk mempekerjakan tenaga lokal.
Sehingga diperlukan peran perusahaan dalam pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja lokal.
Saat ini diklat tenaga kerja lebih banyak di lakukan perusahaan besar saja, sehingga perusahaan kecil lebih condong menggunakan tenaga jadi.
Ini berkaitan harga diri bangsa, bagaimana tenaga kerja tidak diberikan safety, kesehatan dan pemondokan sangat tidak layak, ini sangat memalukan," kata Wakil Ketua Komisi 7 DPR RI Zairullah Azhar.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015