DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam hal ini Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan tetap memperhatikan masalah Komisi Penyiaran Indonesia Daerah atau KPID provinsi setempat, termasuk mengenai penerimaan calon komisionernya.

Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel yang juga membidangi media massa, H Suripno Sumas SH MH menyatakan itu di Banjarmasin, Kamis (6/5) sehubungan dengan surat warga masyarakat 5 Mei 2021 terkait penerimaan komisioner KPID provinsi tersebut.

Pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menuturkan, surat warga masyarakat tersebut meminta Komisi I DPRD Kalsel memanggil Panitia Seleksi (Pansel) penerimaan komisioner KPID guna memberikan klarifikasi terkait dugaan kurang keterbukaan dalam penetapan mereka yang lulus tes akademis.

Menanggapi surat warga masyarakat tertanggal 5 Mei 2021 itu, anggota DPRD Kalsel dua periode tersebut menyatakan, kurang etis memanggil Pansel untuk meminta klarifikasi persoalan penetapan calon komisioner KPID dimaksud.

"Pasalnya kami sudah mempercayakan sepenuhnya kepada Pansel dalam hal penerimaan calon komisioner KPID tersebut,"  ujar alumnus Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin itu menjawab Antara Kalsel.

"Namun surat warga masyarakat tersebut tetap menjadi bahan telaahan dan pertimbangan komisi kami dalam melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan terhadap para calon komisioner KPID Kalsel itu nanti," tegasnya.

Mantan Ketua KPID provinsi tersebut menyatakan, Komisi I akan berusaha seobjektif mungkin dalam menetapkan calon komisioner KPID Kalsel periode 2021 - 2024.

"Surat warga masyarakat tersebut akan masukan dalam masa sanggah.Kan sesudah pengumuman dari Pansel ada masa sanggah selama 30 hari," lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin itu.

"Oleh karena itu, dalam masa sanggah tersebut silakan warga masyarakat memberikan masukkan terkait para calon komisioner KPID Kalsel 2021 - 2024 tersebut," demikian Suripno Sumas.

Sementara surat yang tujuannya kepada Komisi I DPRD Kalsel ditandatangani lima orang warga masing-masing Muhammad Saufi SPdI, MM, M Abdan Syakura MPdI,
Noorhalis Majid, ME Willy Ramadan SPd, MSi dan Ahmad Sahal SThI itu meragukan hasil Pansel.

Oleh karenanya mereka meminta Komisi I DPRD Kalsel memanggil Pansel yang diketuai Prof Dr H Abdul Hafiz Anshari AZ MA - Dosen Universitas Islam Negeri Antasari' Banjarmasin tersebut untuk meminta klarifikasi.

 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021