Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin selama periode Februari hingga April 2021 telah meringkus 12 tersangka peredara naroba yang terjadi di kota setempat.

"Semua yang diringkus rata-rata masuk dalam target operasi dan dari informasi yang didapat mereka sering mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu," ucap Kapolresta Banjarmasjn Kombes Pol Rachmat Hendrawan di Banjarmasin, Rabu.

Dikatakannya, para tersangka yang diringkus proses hukum sedang berjalan ada yang masih di tahap penyidikan, tuntutan dan ada yang sudah menjalani sidang pengadilan.

"Tidak ada ampun bagi pengedar apalagi bandar narkoba apabila ketangkap kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku," kata perwira menengah Polri itu.

Kapolresta Banjarmasin juga mengatakan dari 12 tersangka yang ditangkap, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 247,36 gram.

"Barang bukti yang disita dari para tersangka langsung diamankan dan selanjutnya dimusnahkan ditingkat penyidikan sesuai aturah perundang-undangan," tutur alumni Akpol 1995 itu.

Kombes Rachmat juga berpesan kepada anggota agar selalu hati dalam melakukan penangkapan terhadap para pengedar narkoba dengan selalu terapkan protokol kesehatan.

"Tetap pakai masker dan sarung tangan saat melakukan penangkapan terhadap pengedar narkoba dan sesudah langsung mandi agar terhindar virusa yang menjadi pandemi saat ini, mari bersama masyarakat kita berantas narkoba," tutur perwira jebola Satuan Brimob Polda Kalsel itu.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021