Pelabuhan Gilimanuk di Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, mulai ditutup bagi pemudik pada Kamis pukul 00.00.

Saat pelabuhan mulai ditutup bagi pemudik, petugas melakukan pemeriksaan ketat terhadap pengguna kendaraan yang keluar dari atau memasuki pelabuhan di jalur penyeberangan Bali-Jawa Timur tersebut.

Petugas menghentikan kendaraan yang akan memasuki pelabuhan dan memeriksa kelengkapan dokumen perjalanan pengguna kendaraan, termasuk hasil pemeriksaan yang menunjukkan yang bersangkutan tidak tertular COVID-19.

Baca juga: Pemudik wajib bawa hasil Swab PCR

Bupati Jembrana I Nengah Tamba bersama jajaran pejabat kepolisian dan TNI melakukan inspeksi mendadak untuk mengecek pemeriksaan terhadap pengguna pelayanan Pelabuhan Gilimanuk pada Rabu (5/5) malam hingga Kamis dini hari.

"Tidak diperkenankan masuk Bali bila tidak mempunyai alasan yang khusus, seperti tim kesehatan, Polri dan TNI yang harus bertugas di Bali, atau ada keluarga meninggal dunia," kata Bupati.

Baca juga: Dishub Banjarmasin tak melarang pemudik melalui jalur sungai

Selama Bupati melakukan inspeksi mendadak di Pelabuhan Gilimanuk, petugas tidak menemukan pengendara yang tidak memenuhi persyaratan perjalanan.

"Hasil pengecekan ada warga 400 yang sudah diperiksa kesehatan melalui GeNose ataupun rapid tes antigen, semuanya negatif," kata Bupati.

Bupati mengatakan bahwa kegiatan pengamanan dan pengetatan pemeriksaan di Pelabuhan Gilimanuk akan dilakukan hingga masa larangan mudik berakhir pada 17 Mei 2021.

Pemerintah, ia menjelaskan, memberlakukan larangan mudik guna mencegah terjadinya lonjakan kasus penularan COVID-19.



 

Pewarta: Naufal Fikri Yusuf, Pande Yudha

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021