Keberadaan kendaraan bermotor menggunakan knalpot bising dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Serdik Sespimmen 61 Kompol Wahyu Hidayat mengatakan motor dengan knalpot bising meresahkan pengguna jalan lainnya, sehingga dikhawatirkan munculnya bentrok tak perlu di tengah masyarakat.

"Maka dari itu, polisi bertindak tegas melakukan penertiban agar menghindari efek buruk dari penggunaan knalpot bising ini," kata Wahyu.

Tindakan tegas dari polisi didasari pula  Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 285 disebutkan setiap kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan salah satunya knalpot.

Bagi yang melanggar, dijerat Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

"Mari kita jaga kondusifitas dengan tetap mematuhi tata tertib di jalan raya termasuk tidak menggunakan knalpot bising yang sangat memekakan telinga," tandas Wahyu.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021