Kotabaru,   (Antaranews Kalsel) - Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, membentuk tiga panitia khusus (Pansus) guna menggodok lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan pemerintah daerah.


Wakil Ketua DPRD Kotabaru, M Arif, Selasa mengatakan, pembentukan pansus merupakan tindak lanjut dari usulan pemerintah daerah Kotabaru terhadap lima Raperda.

"Dalam sidang paripurna yang berlangsung lancar menghasilkan kesimpulan terbentuknya tiga pansus berdasarkan Keputusan DPRD Kotabaru No26/2015 tentang struktur kepengurusan Pansus," kata M Arif usai memimpin sidang paripurna.

Dijelaskannya, ketiga Pansus yang terbentuk masing-masing dipimpin Hamka Mamang untuk Pansus I, Pansus II H Suhartono dan Pansus III dipimpin H Syaiful Anwar," katanya.

Pansus I akan membahas Raperda tentang tata cara pencalonan,pengangkatan, pemilihan, pemberhentian dan pelantikan perangkat desa. Raperda tentang badan permusyawaratan desa.

Selain itu lanjut dia, di Pansus I ini juga akan bertugas untuk menggodok Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Sementara Pansus II akan bertugas untuk membahas Raperda tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kotabaru kepada lembaga keuangan milik Provinsi yakni Bank Kalsel.

Sedangkan Pansus III mendapatkan tugas membahas Raperda tentang penyidik pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah Kabupaten Kotabaru.

Pada bagian lain, Bupati Kotabaru pada kesempatan sidang di hadapan segenap anggota dewan mengatakan, diusulkannya lima Raperda tersebut merupakan upaya bersama, baik eksekutif maupun legislatif dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, serta memberikan kejelasan bagi masyarakat dalam kegiatan ekonomi.

Selain menyampaikan ucapan terima kasih, bupati berharap agar hubungan eksekutif-legislatif terus terpelihara sehingga pembangunan dapat berjalan dengan baik demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kotabaru.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015