Tm Gabungan terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tanah Laut (Satpol PP dan Damkar Tala), Polres Tanah Laut dan Kodim 1009 Pelaihari menggelar operasi penertiban penerapan protokol kesehatan, Rabu (28/4) malam.

Kegiatan itu dilakukan sebagai penerapan Peraturan Bupati Tanah Laut No. 99 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan COVID-19 dan Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Protokol Kesehatan COVID-19. 

Angkringan dan warung kopi yang berpotensi menimbulkan kerumunan menjadi sasaran  razia di Desa Bati-Bati,  Kecamatan Bati-Bati dan Desa Kayu Abang, Kecamatan Tambang Ulang. 

Selain didapati adanya pelanggaran protokol kesehatan, terjaring pula pelanggaran lainnya yaitu konsumsi minuman keras (miras) berupa oplosan dengan alkohol. 

Setelah ditelusuri, miras dikonsumsi itu tidak berasal dari warung, namun dibawa oleh pengunjung.

Kepala Satpol PP dan Damkar Tala Muhammad Kusri usai menggelar razia menjelaskan, razia dilakukan untuk menekan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Tanah Laut.

 Dia berharap, masyarakat dapat terus mematuhi protokol kesehatan saat beraktivitas agar pandemi COVID-19 dapat segera berakhir.

“Kita berharap setelah kegiatan ini menambah kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan, sehingga penularan COVID-19 di Kabupaten Tanah Laut berkurang,”harapnya.

Setelah melakukan penertiban, setiap warung mendapatkan stiker himbauan berupa Surat Edaran Bupati Tanah Laut tentang ketentuan khusus kegiatan pada Bulan Suci Ramadan Tahun 1442 H. 

Tidak hanya berupa stiker, himbauan secara lisan juga disampaikan oleh tim gabungan agar warung kopi tutup dibawah jam 12 malam.
 
Tm Gabungan terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tanah Laut (Satpol PP dan Damkar Tala), Polres Tanah Laut dan Kodim 1009 Pelaihari menggelar operasi penertiban penerapan protokol kesehatan, Rabu (28/4) malam.Foto:Antaraness Kalsel/Diskominfo Tanah Laut.

Pewarta: Arianto

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021